Bisnis.com, DENPASAR — Bea Cukai Ngurah Rai mulai mengimplementasikan aplikasi single submission atau SSm Ekspor dan autogate system impor-ekspor untuk mendorong kemudahan proses ekspor impor bagi pelaku usaha bidang perikanan di Pulau Bali.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Sunaryo menjelaskan sistem digitalisasi ini akan memangkas waktu proses pengajuan administrasi bagi pelaku usaha ekspor impor dari sebelumnya satu hari menjadi hitungan menit. Implementasi yang secara resmi akan diberlakukan mulai 3 Juni 2024 tersebut diharapkan meningkatkan efisiensi bagi pelaku usaha.
“Ini akan membantu pelaku usaha meringkas dokumen sehingga tidak ada lagi duplikasi dan dari semula dua pintu sekarang menjadi satu dokumen saja. Sekitar 45 menit sudah selesa dari sebelumnya butuh waktu 1 hari,” ujar Sunaryo di sela-sela peluncuran, Kamis (30/5/2024).
SSm Ekspor adalah platform digital yang mengintegrasikan berbagai proses pengajuan dokumen ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Surat Keterangan Asal (SKA), dan permohonan karantina dalam satu sistem. Sesuai ketentuan, proses ekspor atas beberapa komoditi tertentu membutuhkan perizinan berupa sertifikasi dan uji kelayakan yang wajib dicantumkan dalam setiap pemberitahuan ekspor.
Kelengkapan pemenuhan sertifikasi di negara pengekspor akan memperlancar proses pemasukan di negara tujuan. Dengan adanya SSm Ekspor ini, seluruh data dan informasi yang diperlukan dapat disampaikan secara tunggal, mengurangi repetisi dan duplikasi proses.
Sunaryo menekankan per Mei 2024 tercatat sebanyak 22 eksportir dengan 178 dokumen pemberitahuan ekspor barang telah menggunakan aplikasi SSm Ekspor dengan jenis komoditi berupa ikan sebanyak 169 ton, dan nilai devisa ekspor mencapai Rp54,6 miliar.
Baca Juga
Manfaat Utama SSm Ekspor antara lain; pertama percepatan proses layanan dengan mempersingkat waktu layanan dengan mengintegrasikan permohonan karantina dan PEB dalam satu sistem.
Kedua, kemudahan bagi Pelaku Usaha, dan ketiga sinkronisasi dan rekonsiliasi data demi validitas informasi yang lebih akurat dan terpercaya. Adapun manfaat autogate system antara lain: percepatan layanan pengeluaran barang impor dan ekspor yang sebelumnya dilakukan secara manual; dapat dimaksimalkan dengan menggunakan sistem yang terkoneksi secara online dan diawasi secara real-time.
Peluncuran SSm Ekspor ini merupakan hasil dari berbagai tahap pengembangan dan pembahasan yang intensif sejak awal tahun 2021.
Penerapan Autogate System sendiri merupakan pemenuhan ketentuan tentang Tempat Penimbunan Sementara, sebagai tahap lanjutan dari penerapan sistem TPS online, yang telah dilakukan piloting sejak tahun 2021 dan baru bisa mandatory dan pelaksanaannya di Bali pada tahun ini untuk 2 TPS yaitu pada TPS Jasa Angkasa Semesta dan Angkasa Pura Logistik.
Perwakilan dari CV Bali Marine Fish Nasohi mengakui sistem terbaru ini memudahkan pelaku usaha dalam mengurus dokumen ekspor impor. Menurut pelaku usaha yang mewakili tiga perusahaan eksportir bibit ikan bandeng ini, pengurusan dokumen saat ini menjadi lebih cepat dan membantu pengusaha perikanan yang membutuhkan kecepatan pengiriman produk untuk menjaga kualitas.
“Senang karena sekarang jadi lebih cepat, kami butuh cepat karena agar produknya tetap fresh,” ungkap pelaku usaha yang mampu mengekspor hingga lebih dari 1 ton bibit ikan bandeng ke Filipina tersebut.