Bisnis.com, DENPASAR — Pemerintah daerah di Bali mengalokasikan anggaran pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebesar Rp132,10 miliar. Dana tersebut dialokasikan dari Anggaran Belanja dan Pemerintah Daerah (APBD) Provinsi dan Kabupaten dan telah ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata alokasi anggaran Pilkada 2024 yakni dari Pemprov Bali sebesar Rp39,15 miliar, Pemkab Badung Rp16,57 miliar, Pemkab Bangli sebesar Rp6,87 miliar. Kemudian Pemkab Buleleng sebesar Rp12,60 miliar, Pemkot Denpasar sebesar Rp6,90 miliar, Pemkab Gianyar Rp11,42 miliar, Pemkab Jembrana Rp6,72 miliar, Pemkab Karangasem sebesar Rp14,76 miliar, Pemkab Klungkung sebesar Rp9,08 miliar, Pemkab Tabanan Rp8 miliar.
Besaran anggaran hibah tersebut sudah disepakati bersama oleh masing-masing Pemerintah Daerah dengan TNI/POLRI di masing-masing wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali serta sudah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan.
"Pendanaannya dilaksanakan dengan cara ngrombo atau sharing pendanaan, yang dibebankan pada APBD masing-masing Pemerintah Daerah secara proporsional sesuai dengan beban kerja di masing-masing Kabupaten/Kota," jelas Wiryanata belum lama ini.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menjelaskan pelaksanaan Pilpres yang berjalan lancar berkat kerja keras dan kerja sama semua pihak. Pemilu 2024 sampai dengan saat penetapan pemenang Pilpres dan Pileg dapat berlangsung dalam situasi Kamtibmas di Bali yang tetap kondusif serta telah mengedepankan prinsip-prinsip pelaksanaan yang demokratis.
Hal tersebut terlihat dari partisipasi masyarakat yang melebihi target nasional yaitu sebesar 83,34% atau lebih tinggi dari partisipasi nasional mencapai 81,7%. Untuk itu diharapkan pada Pemilihan Kepala Daerah mendatang partisipasi pemilih di Provinsi Bali tetap tinggi.
Baca Juga
Sedangkan dari sisi pendanaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 166 yang mengamanatkan bahwa pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.