Bisnis.com, DENPASAR – Wajib Pajak (WP) Badan yang telah menunaikan kewajiban lapor Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) di Bali sebanyak 31.985 Wajib Pajak (WP) Badan atau tumbuh 21,99% (yoy) jika dibandingkan periode yang sama di 2023.
Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Bali, Nurbaeti Munawaroh menjelaskan agregat jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh seluruh Wajib Pajak di Bali telah mencapai 330.275 SPT atau 69,5%. Jumlah SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 9,04% (yoy) jika dibandingkan periode yang sama di 2023.
Di sisi lain, jumlah SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (OP) yang telah menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 298.290 SPT yang terdiri dari 36.278 SPT WP OP Non Karyawan dan 262.012 SPT WP OP Karyawan. Jumlah WP OP yang melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 7,8% (yoy).
Walaupun tingkat kepatuhan tumbuh, Nurbaeti menyebut Kanwil DJP Bali tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 dapat tercapai. Target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 sebesar 83,2% dari jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT mencapai 475.213 SPT. Target tersebut berlaku hingga akhir 2024.
“Artinya jumlah Wajib Pajak (WP) yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 395.366 SPT. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai,” tegas Nurbaeti.
Nurbaeti juga mengimbau agar Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya SPT-nya. Nurbaeti juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Kanwil DJP penerimaan pajak pada kuartal I/2024 mencapai Rp3,42 triliun atau 23,66% dari target yang ditetapkan. Realisasi penerimaan pajak ini tumbuh sebesar 23,69% (yoy) jika dibandingkan dengan periode yang sama di 2023. Penerimaan hingga Maret 2024 ini didukung oleh 5 sektor dominan yang terdiri dari perdagangan besar dan eceran sejumlah Rp623,34 miliar, yang memiliki peranan sebesar 18,21%.
Kemudian sektor keuangan dan asuransi Rp602,18 miliar, atau 17,59%, penyediaan akomodasi dan makan minum (akmamin) Rp486,17 miliar yang memiliki atau 14,2%, industri pengolahan Rp241,50 miliar atau 7,05%, dan administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp240,71 miliar atau 7,03%.