Bisnis.com, DENPASAR - Dua Warga Negara Korea Selatan (WNA Korsel) berinisial YJC dan NJ dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai karena terbukti memproduksi film tanpa izin di Bali.
Keduanya merupakan produser yang bertanggung jawab dalam proses pembuatan film program reality show “Pick me trip in Bali”. YJC dan NJ memulai produksi film sebelum izin resmi keluar dari pihak berwenang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menjelaskan proses deportasi dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap WNA tersebut.
Dia mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), YJC dan NJ terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, dan juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.
“Produser program selaku pemohon telah mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film/video ke KBRI Seoul dan KBRI Seoul telah memberikan rekomendasi terkait permohonan tersebut disertai dengan poin-poin yang perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut," ujarnya.
Namun, lanjutnya, dalam perkembangannya, pemohon tidak menghubungi kembali KBRI Seoul. Kemudian didapatkan informasi bahwa kru dan artis tersebut sudah berada di Indonesia tanggal 21 April 2024 untuk melakukan pembuatan film tanpa menjalankan rekomendasi yang diberikan KBRI Seoul.
Baca Juga
"Sehingga kemudian KBRI Seoul berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, melalui Direktur Perfilman Musik dan Media meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai”, jelas Pramella dari siaran pers, Minggu (28/4/2024).
Pada Kamis (25/4/2024) Imigrasi Ngurah Rai telah memeriksa 31 WNA Korea Selatan dan 1 WNI terkait proses pengambilan gambar program reality show “Pick me trip in Bali”.
Dari 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya tersebut, 15 WNA Korea Selatan dan 1 WNI telah kembali ke Korea Selatan pada Jumat (26/4/2024).
Sedangkan 14 WNA Korea Selatan lainnya telah kembali ke negaranya pada Sabtu (27/4/2024). Berbeda dengan produser, para artis dan kru tidak dikenai tindakan deportasi.
“YJC dan NJ telah kami deportasi pada Sabtu (27/4/2024) malam menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul. Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh YJC dan NJ, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami berikan TAK berupa pendeportasian dan juga kami usulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan”, Ujar Pramella.
Pramella juga meluruskan bahwa WN Korsel Produser Reality Show tersebut tidak dikenakan denda biaya apapun, melainkan hanya dikenakan sanksi TAK berupa pendeportasian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Keimigrasian.
Mengenai visa untuk tujuan pembuatan film, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) yang dapat diajukan secara online.