Bisnis.com, DENPASAR - Seluruh Kantor Pajak baik Kantor Pelayanan Pajak Madya (KPP Madya), Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di Provinsi Bali akan membuka layanan perpajakan bagi masyarakat pada akhir pekan atau Sabtu Minggu pada 30 - 31 Maret 2024.
Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh menjelaskan layanan pada akhir pekan ini difokuskan untuk melayani penyampaian SPT tahunan orang pribadi. Layanan ini dibuka untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menjelang batas waktu pelaporan pada tanggal 31 Maret 2024.
"Hampir setiap tahun, meskipun Direktorat Jenderal Pajak telah menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan di awal tahun, namun di akhir Maret selalu terjadi lonjakan jumlah Wajib Pajak yang mendatangi Kantor Pajak untuk meminta asistensi pelaporan SPT Tahunan," jelas Nurbaeti dari keterangan resminya pada Rabu (27/3/2024).
SPT Tahunan dapat disampaikan secara mandiri oleh wajib pajak dengan mudah melalui efiling pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) . Pelaporan yang dilakukan secara online ini dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunannya dari mana saja dan kapan saja.
Namun untuk Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam melaporkan SPT Tahunan seperti lupa sandi untuk login ke akunnya, lupa efin, atau memerlukan informasi tambahan seputar pelaporan SPT Tahunan dapat mendatangi Kantor Pajak pada hari Sabtu dan Minggu, khusus di 30 dan 31 Maret 2024 pada pukul 09:00 hingga 15:00 wita.
Nurbaeti menjelaskan masyarakat dapat mendatangi Kantor Pajak terdekat dalam melaporkan SPT tahunan orang pribadi. Selain itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) juga memberikan layanan pojok pajak di car free day Renon pada tanggal 31 Maret 2024 pukul 06.30 s.d. 10.00 WITA.
Baca Juga
Lokasinya berada di sisi Sebelah barat Lapangan Niti Mandala Renon, Kota Denpasar. Layanan yang diberikan yaitu pelaporan SPT Tahunan, aktivasi/lupa Efin, Pemadanan NIK-NPWP, dan konsultasi perpajakan.
“Masyarakat terutama Wajib Pajak di Bali diharapkan dapat memanfaatkan secara optimal pelayanan perpajakan yang telah dibuka dan diberikan. Kebijakan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat yang selama ini terkendala jarak dan waktu untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Nurbaeti