Bisnis.com, DENPASAR -Pengusaha di Bali dinilai masih banyak yang enggan mengurus kemudahan perizinan berusaha meskipun sudah banyak difasilitasi kemudahan hingga menggunakan layanan pihak ketiga.
CEO PT Projasa Cita Nusantara Habib Setio Prayogo mengungkapkan keenganan itu disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti kurangnya pemahaman pelaku usaha soal aturan perizinan usaha di daerah, kemudian adanya kesengajaan dari pelaku usaha secara untuk menghindari pajak.
“Karena sebagian pelaku usaha yang enggan mengurus izinnya menganggap jika usahanya memiliki izin akan berurusan dengan berbagai macam aturan yang bisa memberatkan usaha mereka, misalnya kewajiban membayar pajak, kewajiban BPJS, dan sebagainya,” jelas Habib kepada Bisnis, Kamis (29/2/2024).
Menurutnya, persepsi sebagian pelaku usaha yang enggan mengurus izin tersebut salah dan harus diluruskan. Habib menjelaskan sebagai pengusaha harus siap dengan kewajiban membayar pajak, kemudian membayar BPJS untuk karyawan atau pekerja yang memang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Jika sengaja menghindar justru akan memberatkan pengusaha di kemudian hari jika menjadi temuan pemerintah atau petugas pajak.
Habib menjelaskan, pengusaha yang sudah mendapat pendapatan besar tidak bisa menghindar dari pajak, karena pengusaha pasti akan melakukan transaksi yang berkaitan dengan perusahaannya maupun untuk transaksi pribadinya. Apalagi dengan sistem perpajakan yang dibangun semakin modern dengan integrasi NPWP dan NIK akan semakin mudah memantau para calon wajib pajak yang potensial.
“Akan lebih berat jika dikemudian hari kena denda pajak. Dan masalah di belakang lebih sulit dari pada kita selesaikan di awal dengan perizinan yang baik,” jelas Habib.
Baca Juga
Pihaknya menyarankan masyarakat memanfaatkan berbagai kebijakan pemerintah yang semakin mempermudah perizinan, terutama bagi pelaku usaha, kecil dan menengah (UMKM). Menurutnya tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha untuk menghindari legalitas usaha, jika tidak memiliki waktu yang cukup, Habib menghimbau pelaku usaha bisa memanfaatkan biro jasa.