Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investor Asing Pilih Urus Perizinan Melalui Biro Jasa, Begini Alasannya

Investor asing yang masuk ke Bali ternyata banyak memanfaatkan biro jasa untuk pengurusan izin investasi di Pulau Dewata
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, DENPASAR – Investor asing yang masuk ke Bali ternyata banyak memanfaatkan biro jasa untuk pengurusan izin investasi di Pulau Dewata.

Owner Projasa Cita Nusantara, Habib Setyo Prayogo menjelaskan banyak menerima customer dari investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Bali. Alasan banyak investor asing memanfaatkan biro jasa karena dianggap lebih efisien dan cepat, biro jasa dinilai paling memahami prosedur perizinan di daerah hingga nasional, sehingga investor hanya menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk perizinan tersebut.

Mayoritas investasi yang diurus izinnya oleh Projasa sebagian besar berkaitan dengan pariwisata, seperti pembangunan hotel, villa yang kembali bergeliat pasca pandemi covid-19. “Kami juga banyak menerima order dari investasi Penanaman Modal Asing (PMA) yang masuk ke Bali, setelah pandemi ini banyak yang masuk terutama investasi di sektor property, yang masih kaitannya dengan pariwisata, seperti pembangunan hotel, villa,” jelas Habib kepada Bisnis, Senin (4/12/2023).

Bali menurut Habib masih memiliki daya pikat investasi, terutama di sektor pariwisata dan pendukungnya. Terlihat dari pulihnya kunjungan pariwisata pasca pandemi diikuti oleh investasi dalam dan luar negeri yang ikut masuk. Geliat ini menurut Habib menjadi peluang besar bagi perusahaan biro jasa, apalagi geliat investasi tersebut diikuti  oleh berlakunya UU Omnibus Law atau Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja banyak melakukan penyesuaian aturan sehingga harus diikuti oleh pelaku usaha termasuk investor. Biro Jasa seperti Projasa Cita Nusantara banyak berperan dalam membantu pelaku usaha dalam melakukan penyesuaian izin, karena menurut Habib biro jasa dinilai oleh pelaku usaha paling memahami alur perizinan.

Biro jasa sendiri banyak mengurus berbagai model perizinan mulai dari NIB, PIRT, PBG SLF, dokumen lingkungan, pendirian PT, CV, pendirian PT PMA atau untuk investasi asing, hingga izin reklame.

Sebagai informasi, Pemprov Bali mencatat realisasi investasi di Bali hingga kuartal III/2023 mencapai Rp14,6 triliun, tumbuh Rp2,15 triliun jika dibandingkan dengan periode yang sama di 2022, yang realisasinya Rp12,45 triliun. Realisasi investasi asing atau PMA di Bali tercatat lebih tinggi dengan nilai Rp9,03 triliun, sedangkan investasi dalam negeri Rp5,56 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper