Bisnis.com, DENPASAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membagikan tanah negara kepada warga Desa Sajang, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur melalui program redistribusi tanah.
Tanah negara seluas 217,851 hektare yang sudah ditempati masyarakat selama kurang lebih 38 tahun secara resmi diberikan kepada ratusan warga desa Sajang yang telah menempati dan mengelola lahan tersebut. Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertifikat tanah hasil dari redistribusi kepada 35 perwakilan penerima.
Hadi menjelaskan Desa Sajang yang ditetapkan menjadi lokasi kegiatan Redistribusi Tanah merupakan desa yang memiliki potensi pertanian dan perkebunan yang tinggi. Dengan redistribusi, diharapkan dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat Desa Sajang yang selaras dengan tujuan Reforma Agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Kami semua mengharapkan dengan menerima sertifikat ini masyarakat petani bisa merasakan dan bisa sejahtera hidupnya. Kami terus berkomitmen untuk membagikan sertipikat-sertipikat Redistribusi Tanah untuk para petani. Kami juga mengharapkan bahwa petani juga menjaga tanahnya untuk kepentingan ekonomi mereka " kata Hadi dari siaran pers, Minggu (28/1/2023).
Tak hanya memiliki potensi pertanian dan perkebunan yang tinggi, Kecamatan Sembalun juga merupakan daerah pariwisata favorit di Lombok Timur, sehingga menjadi daerah potensi investasi di Lombok Timur. Walaupun menjadi tujuan investasi, Hadi menjamin agar masyarakat tidak khawatir tanahnya akan dijadikan bangunan karena sudah diatur melalui penataan ruang yang berkelanjutan.
“Kami sudah atur tata ruangnya di sini untuk pertanian ini benar-benar bisa lestari, sehingga tata ruang harus dijadikan panglima, pembangunan pun tetap harus diatur, yang namanya nilai pertanian jangan sampai jadi gedung semua. Oleh sebab itu, harus patuh dengan tata ruang,” tegas Hadi Tjahjanto.
Baca Juga
Dengan diberikannya sertifikat, Hadi Tjahjanto berharap dapat menjamin rasa aman bagi para petani akan tanahnya serta menjadi modal usaha untuk petani bisa mengelola dan memanfaatkan tanahnya sendiri. Dengan demikian, maka menurutnya tidak akan ada kekhawatiran banyaknya lahan yang dijadikan gedung oleh para pelaku usaha.
Lalu Kanahan, salah satu petani hortikultura merasa sangat senang mendapatkan sertifikat dari Redistribusi Tanah. Sebab dengan proses yang tidak lama, ia dapat memiliki sertifikat dan membuat ia merasa nyaman dalam beraktivitas selaku petani.
“Alhamdulillah, Pada Juni 2023 lalu kami dapat informasi ada program ini sehingga kami langsung membuat persyaratan di pemerintah desa, dan tidak sampai setahun prosesnya jadi dan prosesnya juga tidak terlalu berbelit-belit, sehingga proses administrasi atau pra sertifikat seperti alas hak, patok, dan lain sebagainya kami tidak kesulitan,” ujar Kanahan.