Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Hiburan di Badung Bakal Kembali ke 15%

Badung, Bali segera merumuskan kebijakan dan instrumen hukum untuk mengurangi tarif pajak hiburan.
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah./Dok Freepik
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah./Dok Freepik

Bisnis.com, BADUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali segera merumuskan kebijakan dan instrumen hukum untuk mengurangi tarif pajak hiburan yang mengalami kenaikan 40%-75% dan dianggap memberatkan para pelaku pariwisata setempat yang memiliki usaha di bidang hiburan.

“Hal itu menjadi keberatan teman-teman pelaku pariwisata yang bergerak di bidang usaha ini. Oleh sebab itu, kami sedang mencoba merumuskan instrumen hukum untuk membantu atas keberatan-keberatan pelaku pariwisata dengan mencarikan celah hukum dalam rangka meringankan sesuai dengan kebijakan fiskal kami,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, di Mangupura, Kamis (18/1/2024).

Sebelum penerapan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertentu di wilayah Badung dipatok sebesar 15%.

Untuk itu, setelah mengikuti pertemuan virtual dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wamenkeu Suahasil Nazara terkait penyamaan persepsi tentang pajak hiburan tertentu berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, Sekda Adi Arnawa memerintahkan Plt Kepala Bapenda, Kabag Hukum, dan Kadisparda Badung untuk segera merumuskan pengurangan dan keringanan pajak hiburan secara jabatan.

“Kalau kami tetap menggunakan tarif 15%, maka akan terjadi pengurangan sebesar 25% dari tarif batas bawah 40%,” kata dia lagi.

Menurutnya, berdasarkan kebijakan tersebut pada akhirnya nanti pembayaran pajak hiburan tertentu di Kabupaten Badung akan masuk ke angka 15% sesuai dengan tarif yang lama.

“Pola inilah yang akan secepatnya dirumuskan oleh Pemkab Badung, sehingga pemerintah daerah bisa segera mengundang pelaku usaha untuk melakukan sosialisasi terkait tarif pajak hiburan tertentu di Kabupaten Badung,” kata Sekda Adi Arnawa.

Ia menambahkan, meskipun kebijakan tersebut dinilai akan mempengaruhi target pendapatan asli daerah, namun Pemkab Badung memiliki perhatian yang tinggi terhadap perkembangan pariwisata di Bali atau Badung di masa pemulihan pascapandemi COVID-19.

Oleh karena itu, pihaknya tidak hanya berpikir untuk peningkatan PAD, tapi bagaimana juga dapat mempertimbangkan aspek sosial dan aspek sosiologis pengusaha yang sedang baru bangkit, karena itu dinilai juga akan berdampak multidimensional.

“Kami akan mencoba sesuai perintah Bapak Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bagaimana agar sebisa mungkin meringankan wajib pajak meskipun kami butuh uang. Dan saya melihat ada celah hukum untuk memenuhi keinginan teman-teman pelaku usaha hiburan,” ujar Sekda Adi Arnawa lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper