Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Wine di Bali Keberatan Pemerintah Naikan Tarif Cukai Minuman Beralkohol

Tarif cukai bagi pengusaha mikol lokal dinilai tidak adil karena para pengusaha mikol lokal justru memberi efek ekonomi berganda bagi masyarakat daerah.
Minuman  alkohol Jumat (28/7/2023). Bloomberg/Michaela Rehle
Minuman alkohol Jumat (28/7/2023). Bloomberg/Michaela Rehle

Bisnis.com, DENPASAR - Kalangan pengusaha muda di Bali angkat suara memprotes kebijakan pemerintah yang  menetapkan kenaikan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol untuk semua golongan, yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Salah satu pengusaha minuman beralkohol, Agung Bagus Pratiksa Linggih, akrab disapa Ajus Linggih yang merupakan CEO dari Isola Wine yang merupakan wine lokal dari Bali ini menyampaikan, bahwa kebijakan ini dianggap tidak adil bagi pengusaha minuman beralkohol lokal, karena di kebijakan ini, tarif cukai impor lebih kecil.

“Bagi kami pengusaha minuman alkohol lokal menganggap kebijakan ini sangat tidak adil untuk pengusaha mikol lokal seperti kami. Tidak relevan dong jika melihat persentase kenaikannya. 33 ribu ke 42.500 itu naik 22,35% dan 44 ribu ke 53 ribu itu 17%. kenaikan tarif cukainya justru lebih sedikit untuk impor. Kami rasa ini tidak fair,” jelas Ajus dari keterangan resminya, Sabtu (13/10/2023).

Ajus Linggih yang juga merupakan Bendahara Umum HIPMI Bali ini juga menyampaikan bahwa para pengusaha mikol lokal di Bali mensejahterakan para petani daerah dengan mempekerjakannya. Sehingga menaikan tarif cukai bagi pengusaha mikol lokal dinilai tidak adil karena dengan langkah yang dilakukan para pengusaha mikol lokal justru memberi efek ekonomi berganda bagi keberlangsungan hidup masyarakat daerah.

“Para produsen lokal mempekerjakan petani-petani daerah loh. Ini kan membawa multiplier effect yang jauh dibanding impor. Seharusnya kalo memang mau menaikkan tarif cukai ya setara dong. Atau malah impor yang ditinggikan. Ini malah sebaliknya”, tegas caleg muda Golkar tersebut.

Sebagaimana diketahui, kenaikan tarif cukai MMEA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 160/2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

Berdasarkan lampiran PMK No. 160/2023, disebutkan tarif cukai MMEA golongan A, kadar etil alkohol (EA) sampai dengan 5%, dinaikkan menjadi Rp16.500 per liter, baik untuk MMEA yang diproduksi di dalam maupun luar negeri atau impor. Pada aturan sebelumnya, PMK No. 158/2018, tarif cukai MMEA golongan A ditetapkan sebesar Rp15.000 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri dan yang impor.

MMEA golongan B, dengan kadar EA 5%-20% tarifnya disesuaikan menjadi Rp42.500 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri dan Rp53.000 per liter untuk yang impor. Pada aturan sebelumnya, tarif keduanya masing-masing sebesar Rp33.000 per liter dan Rp44.000 per liter.

Selanjutnya, MMEA golongan C dengan kadar EA 20%-55% dikenakan tarif Rp101.000 untuk yang diproduksi di dalam negeri dan Rp152.000 per liter untuk yang impor. Sebelumnya, tarif cukai golongan ini masing-masing sebesar Rp80.000 per liter dan Rp139.000 per liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper