Bisnis.com, DENPASAR - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi natal kepada 335 narapidana yang bergama Kristen di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Bali.
Pemberian remisi ini dilaksanakan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli. Dari 335 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 330 orang mendapatkan remisi khusus I, yaitu pengurangan masa hukuman. Sedangkan 5 orang lainnya mendapatkan remisi khusus II dan langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto menjelaskan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan dan pemenuhan hak-hak yang diberikan negara kepada narapidana yang telah menjalani masa tahanan paling sedikit enam bulan dengan berkelakuan baik selama masa pembinaan.
"Remisi Natal ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kemauan untuk memperbaiki diri" jelas Romi dari keterangan resminya, Senin (25/12/2023).
Pemberian remisi natal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Selain itu, remisi natal ini juga diharapkan dapat menjadi momen bagi narapidana untuk merefleksikan diri dan bertobat.
Umat Kristen Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Bali juga melaksanakan perayaan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2023. Sebelum merayakan hari kelahiran Yesus ini, pada malam ini Minggu (24/12/2023) WBP yang beragama Kristen juga menggelar Misa Malam Natal. Misa Malam Natal ini dilaksanakan bertempat di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dengan penuh sukacita.
Baca Juga
Menurut Romi Kegiatan ini dilaksanakan Bersama Yayasan Pelayanan Kasih Bethesda dengan tema "Hidup Kekal : Hadiah dari Sang Natal".