Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Indonesia Siapkan Uang Tunai Rp2,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru di Bali

Bank Indonesia menyiapkan uang tunai Rp2,7 triliun untuk memenuhi kebutuhan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ilustrasi uang tunai./Ist
Ilustrasi uang tunai./Ist

Bisnis.com, DENPASAR - Bank Indonesia menyiapkan uang tunai Rp2,7 triliun untuk memenuhi kebutuhan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Erwin Soeriadimadja menjelaskan besaran uang tunai tersebut untuk kebutuhan warga Bali dan wisatawan yang berkunjung ke Bali. Jumlah ini meningkat sebesar 12,5% jika dibandingkan dengan kebutuhan uang dalam periode yang sama menjelang Nataru di akhir 2022 sebesar Rp2,4 triliun rupiah. 

"Terdapat peningkatan kebutuhan uang kartal di Nataru 2023 dibandingkan dengan Nataru 2022. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali selalu berkomitmen untuk menyediakan uang tunai dengan jumlah dan pecahan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," jelas Erwin dikutip dari siaran pers, Selasa (12/12/2023).

Saat Nataru, Bali diprediksi bakal dibanjiri oleh wisatawan baik mancanegara maupun wisatawan domestik. Menurut Pemprov Bali, dengan adanya Nataru, kunjungan wisman ke Bali bisa tembus di atas 4,5 juta. 

Erwin juga menghimbau masyarakat dan wisatawan yang ada di Bali untuk mewaspadai peredaran uang palsu yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Momen Nataru yang ramai wisatawan dan transaksi di berbagai pusat perbelanjaan meningkat terkadang dimanfaatkan oleh pengedar uang palsu. 

Bank Indonesia juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan transaksi non tunai seperti QRIS yang sudah memiliki fitur yang lengkap. Bertransaksi dengan QRIS bisa menghindarkan wisatawan dari peredaran uang palsu. 

Bank Indonesia juga mendorong masyarakat yang memiliki uang yang masa berlakunya habis bisa ditukarkan di Bank Indonesia.

"Selanjutnya, bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut, dapat menukarkannya dengan pecahan baru yang masih berlaku di Bank Umum terhitung sejak 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Nilai penggantian atas uang Rupiah logam tersebut sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud," jelas Erwin. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper