Bisnis.com, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB, NTT telah melakukan 1.659 penindakan terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai sepanjang 2023 yang terjadi di wilayah Bali, NTB dan NTT.
Dari ribuan penindakan tersebut, penindakan kepabeanan di Bali hingga Oktober 2023 mencapai 504 kali, dengan potensi kerugian Rp3,14 miliar. Kemudian penindakan di bidang cukai sebanyak 309 kali dengan potensi kerugian negara Rp10,69 miliar. Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Susila Brata menjelaskan dari seluruh penindakan yang dilakukan di tiga Provinsi, sudah berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp19,59 miliar.
“Kami terus melakukan pencegahan terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai yang bisa merugikan negara, Hingga Oktober 2023 kami berhasil mencegah kerugian negara senilai Rp19,59 miliar,” jelas Susila kepada media, Selasa (5/12/2023).
Susila juga menyoroti banyaknya modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Modus yang banyak terjadi dan telah merugikan masyarakat adalah seorang oknum yang tidak bertanggung jawab meminta transfer uang ke rekening pribadi dengan janji barang yang mereka bawa atau kirim dijamin masuk atau melewati pemeriksaan petugas Bea Cukai.
Modus tersebut menurut Susila tidak boleh dipercayai oleh masyarakat maupun pelaku usaha, karena Bea Cukai tidak pernah melakukan pungutan secara pribadi di luar ketentuan Undang – Undang.
Selain penindakan dibidang kepabeanan dan cukai, petugas bea cukai juga banyak melakukan penindakan terhadap narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP), paling banyak penindakan ini dilakukan di Bali.
Baca Juga
“Terdapat 112 kali penindakan terhadap kasus pelanggaran NPP yang kami lakukan. Penanganan kasus tersebut kami serahkan ke Polda Bali dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali yang memang memiliki wewenang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.