Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bappenda Lombok Tengah Ungkap Belum Terima Pajak Hiburan MotoGP Mandalika 2023

Bappenda Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pajak hiburan ajang MotoGP yang telah berlangsung di Sirkuit Mandalika pada Oktober 2023.
Pebalap MotoGP sedangan melakukan warm up GP Mandalika 2023 yang menandakan perlombaan segera dimulai/Bisnis.com-Andhika Wening
Pebalap MotoGP sedangan melakukan warm up GP Mandalika 2023 yang menandakan perlombaan segera dimulai/Bisnis.com-Andhika Wening

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pajak hiburan ajang MotoGP yang telah berlangsung di Sirkuit Mandalika pada Oktober 2023 belum diterima atau belum ditransfer hingga saat ini.

"Pajak hiburan ajang MotoGP Mandalika 2023 belum kami terima," kata Kepala Bappenda Lombok Tengah Baiq Aluh Windayu, di Praya, Senin.

Ia mengatakan, pajak hiburan MotoGP Mandalika 2023 tersebut belum disetorkan ke kas daerah, karena dari pihak Mandalika Grand Prix Association (MGPA) masih mengajukan pembayaran dari pihak manajemen, sehingga dana itu bisa ditransfer ke kas daerah.

"Kami menunggu, kemungkinan dalam waktu dekat pasti dibayar," katanya pula.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan MGPA sepakat pajak hiburan dari ajang MotoGP di Sirkuit Mandalika Oktober 2023 yang harus dibayarkan penyelenggara itu 20 persen dari total pendapatan penjualan tiket.

"Hasilnya diambil jalan tengah pemerintah daerah memberikan diskon 10 persen, sehingga pajak hiburan yang harus dibayarkan oleh MGPA hanya 20 persen," kata Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya.

Ia mengatakan, jika dalam peraturan daerah (perda) pajak hiburan ini mencapai 30 persen, karena adanya permohonan dari MGPA untuk bisa membayar pajak hiburan 15 persen, sehingga melakukan koordinasi.

Koordinasi yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah bersama MGPA disepakati jika untuk event MotoGP tahun ini pihak MGPA mendapat keringanan pembayaran dari yang di perda sebanyak 30 persen dan kini bisa dibayarkan hanya 20 persen.

“Memang MGPA mengajukan permohonan pembayaran pajak itu 15 persen dan setelah kami koordinasi, disepakati pembayaran pajak itu 20 persen dan ini sudah kita turunkan karena sebenarnya di perda itu jumlah pajak hiburan mencapai 30 persen,” katanya lagi.

Dari hitungan pemerintah daerah jika pajak hiburan di angka 30 persen, maka dengan realisasi penjualan tiket berbayar hanya sebesar Rp39.640.756.077, pemerintah daerah akan mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp11.892.226.823.

Hanya saja karena diberikan kelonggaran menjadi 20 persen, sehingga dari realisasi penjualan tiket berbayar hanya sebesar Rp39.640.756.077 oleh pemkab akan mendapatkan PAD hingga Rp7.928.151.215.

“Yang jelas hasil terakhir negosiasi itu 20 persen sudah disepakati, maka kami akan dapatkan PAD kisaran Rp7 miliar lebih," katanya pula.

Pihak ITDC maupun MGPA belum bisa dikonfirmasi terkait pembayaran pajak hiburan dari ajang balap motor di Sirkuit Mandalika tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper