Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mencuri di Bali, Dua WNA China Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi dua WNA asal Tiongkok berinisial CH, pria berusia 45 tahun dan YW, pria berusia 37 tahun.
Deportasi WNA di Bali./Ist
Deportasi WNA di Bali./Ist

Bisnis.com, DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap 2 WNA asal Tiongkok berinisial CH, pria berusia 45 tahun dan YW, pria berusia 37 tahun.

Pendeportasian terhadap CH dan YW dilakukan setelah yang keduanya selesai menjalani hukuman kurungan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. CH dan YW telah selesai menjalani hukuman kurungan selama 7 (tujuh) bulan akibat tindak pidana pencurian. Setelah dinyatakan bebas dari penjara, terhadap keduanya langsung dilakukan pendetensian oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 22 November 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra membenarkan bahwa petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian CH dan YW.b“CH dan YW telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai tadi pagi (23 November 2023) menggunakan maskapai Hongkong Airlines dengan rute Denpasar-Hongkong”, terang Suhendra dikutip dari siaran pers, Kamis (23/11/2023).

Menurut data perlintasan keimigrasian, dua WNA China ini terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 26 April 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA). Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, CH dan YW dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya diusulkan masuk daftar tangkal," ujar Suhendra. 

Imigrasi juga menegaskan akan terus menindak tegas para WNA yang melanggar, baik melanggar izin tinggal atau overstay, bekerja dengan visa wisata, hingga melakukan tindak pidana seperti pencurian, penganiayaan. Masalah WNA kembali muncul di Bali seiring dengan pulihnya industri pariwisata. Banyak WNA yang awalnya masuk ke Bali dengan menggunakan visa wisata, tetapi melakukan berbagai pelanggaran. 

Sebagai informasi, Pemprov Bali juga akan fokus pada wisatawan berkualitas, dengan memberlakukan pajak atau retribusi senilai Rp150.000 per wisatawan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper