Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP Bali Naik 3,68 Persen, Disnaker Minta Buruh Pahami Indikator Penghitungan

Penyebab kenaikan UMP rendah adalah catatan inflasi Bali saat ini 2,40 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,9 persen.
Ilustrasi UMP./Ist
Ilustrasi UMP./Ist

Bisnis.com, DENPASAR - Pemprov Bali telah menetapkan UMP Bali 2024 sebesar Rp2.813.672, naik 3,68 persen atau Rp100.000 dari UMP 2023, selanjutnya masih akan dilakukan perhitungan untuk mencari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang rencananya diputuskan sebelum 30 November 2023.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan meminta agar masyarakat tidak membandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali dengan provinsi lain terutama kawasan industri besar.

Hal ini disampaikannya menanggapi penilaian Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali bahwa selama ini UMP belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Kalau formulanya memakai salah satu ukuran yaitu kebutuhan hidup layak memang angkanya Bali tidak setinggi daerah industri contohnya di Banten atau DKI Jakarta, tapi formula di PP 51 tentunya ada nilai positif penyesuaian terhadap masing-masing daerah karena tidak mungkin apple to apple,” kata Setiawan di Denpasar, Senin (20/11/2023).

Setiawan menjelaskan yang menjadi penyebab kenaikan UMP rendah adalah perhitungan terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan catatan inflasi Bali saat ini 2,40 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,9 persen.

“Jangan dikomparasi dengan provinsi lainnya, pertumbuhan ekonomi di Bali disparitas selisihnya yang harus kita rendahkan, ini PR masing-masing pemimpin di daerah,” tambahnya kepada wartawan usai mengumumkan UMP Bali 2024 yang mengacu pada formula PP Nomor 51 Tahun 2023 atas perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dari 5,9 persen mediannya, nyatanya ada disparitas jauh antarkabupaten, di mana pertumbuhan ekonomi Kabupaten Badung mencapai 9,97 persen sementara Karangasem hanya 2,58 persen, sehingga jika ingin upah minimum meningkat maka Karangasem dan empat kabupaten lain yang pertumbuhan ekonominya di bawah provinsi harus didorong lebih kuat.

“Lima itu (pertumbuhan ekonomi di bawah provinsi) ada Karangasem, Bangli, Klungkung, Jembrana, dan Buleleng, jadi yang masih bisa mengikuti dengan formula itu adalah Badung bahkan jadi percontohan nasional, kemudian Denpasar, Gianyar lalu Tabanan,” ujarnya.

Setiawan menyadari serikat pekerja mengharapkan kenaikan UMP Bali 2024 yang lebih tinggi, namun inflasi dan pertumbuhan ekonomi tetap paling diperhitungkan, selain itu ditegaskan UMP hanya jaring pengaman agar pekerja tak memperoleh upah di bawah itu.

“Kita harus melihat prioritas yang ada karena tujuan dari UMP itu adalah melindungi pendapatan pekerja pada tahun pertama, memelihara kondisi daya saing perusahaan, dan tidak terlepas dari pertumbuhan ekonomi suatu daerah, yang mana rata-rata pertumbuhan ekonomi di Bali tidak terlalu tinggi,” jelasnya.

Alih-alih membandingkan UMP Bali dengan provinsi lain, Disnaker Bali melihat tantangannya justru di perusahaan dalam mengimplementasikan regulasi pengupahan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper