Bisnis.com, DENPASAR — Pungutan liar (Pungli) di jalur fast track yang dilakukan oleh oknum petugas Imigrasi Ngurah Rai ternyata bisa menghimpun Rp5 juta - Rp6 juta per hari.
Menurut hasil pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali terhadap tersangka Haryo Seto (HS) dan empat orang saksi yang sempat diamankan, terungkap praktek ini sudah berlangsung sejak dua bulan lalu. Hal ini berdasarkan pengakuan tersangka dan saksi kepada penyidik.
Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, menjelaskan tersangka Haryo yang merupakan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menjadi pemberi perintah kepada bawahannya untuk mengarahkan Warga Negara Asing (WNA) menggunakan jalur fast track dengan tarif minimal Rp200.000 - Rp250.000 per orang, yang seharusnya jalur tersebut gratis. Dengan tarif tersebut, petugas menjanjikan kelancaran pemeriksaan di konter Imigrasi.
Dari empat petugas yang diperiksa, sebagian mengaku menerima uang hasil Pungli, kemudian sebagian lagi mengaku tidak menerima. Kejati masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
Imigrasi sendiri menyediakan dua jalur konter untuk jalur fast track, selain konter reguler dan konter untuk jalur bisnis. Menurut Eka dengan tarif minimal Rp200.000, setiap hari tersangka bisa mengumpulkan Rp5 juta - Rp6 juta.
"Dari alat bukti saksi didapatkan per bulan kalau dikalikan 100-200 juta tergantung jam ramai tidaknya penerbangan. Per hari aja sekitar Rp5 juta- Rp6 juta," jelas Eka, Kamis (16/11/2023)
Baca Juga
Mayoritas korban dari pungli ini wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Bali. Dalam prakteknya, petugas memanfaatkan panjangnya antrean di konter Imigrasi reguler, mereka menarik wisman yang antre di bagian belakang dan ditawarkan jalur cepat tetapi berbayar.
Kejaksaan juga mengungkap praktek pungli ini tidak hanya dijalankan oleh satu kelompok saja, melainkan ada empat kelompok atau grup yang beroperasi melakukan pungli. Tersangka Haryo merupakan salah satu dari pimpinan grup. Eka menjelaskan Kejaksaan akan mendalami dugaan adanya grub atau kelompok yang melakukan pungli tersebut.
Penyidik juga sedang mendalami metode penarikan uang dari korban, apakah murni dengan uang tunai, atau ada modus lain seperti metode transfer hingga QRIS. Dalam bertugas ini kan ada beberapa grup. Nanti penyidik tetap mengembangkan apakah praktik seperti ini juga berlaku di grup lain saat melaksanakan tugas di sana," jelas Eka.