Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Pemeriksaan I Kantor Imigrasi TPI Ngurah Rai berinisial HS dalam perkara kasus perkara penyalahgunaan fasilitas fast track di Bandara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka terhadap HS dalam kasus tersebut.
"Saudara HS Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November," kata Putu dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).
Kemudian, Putu menerangkan bahwa peran tersangka diduga telah menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Penetapan tersangka ini juga merupakan pengembangan kasus dari aduan masyarakat soal soal tindak mafia di layanan fast track di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai.
Perinciannya, Kejati Bali pada Selasa (14/11/2023) telah mengecek langsung ke TKP. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut diperoleh fakta benar ada terjadinya praktek tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp100 – 200 Juta per Bulan.
"Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp100 juta yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
"Kemudian Penyidik melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar," pungkasnya.
Sebagai informasi, Fast Track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan untuk kelompok prioritas keimigrasian seperti orang lanjut Usia, Ibu Hamil, Ibu dengan Bayi dan pekerja Migran Indonesia.
Adapun, pelayanan Fast Track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.