Bisnis.com, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum menyebut terdakwa eks Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali Fahrur Rozi menerima dana sebesar Rp46 miliar dari pemilik CV. Aneka Ilmu Suwanto (berkas terpisah) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku.
Hal itu diungkapkan JPU Muhamad dan kawan-kawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Rabu (15/11/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum.
Di hadapan Majelis Hakim Nyoman Wiguna dan kawan-kawan, Jaksa mengungkapkan terdakwa Fahrur Rozi menerima hadiah berupa uang sebesar Rp46 miliar dan US$82.211 dari Suwanto karena mengatur dan mengkondisikan beberapa Kepala Dinas, Kepala Sekolah dan Kepala Desa untuk membeli buku-buku dari Group CV. Aneka Ilmu milik Suwanto dengan memanfaatkan jabatannya.
Tindakan tersebut dilakukan Fahrur Rozi sejak tahun 2006 hingga tahun 2017 saat bertugas sebagai Jaksa di Wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara, di Kabupaten Koba (Bangka Tengah) serta di Kabupaten Buleleng, Bali.
Jaksa menguraikan pertemuan terdakwa Fahrur Rozi dengan terdakwa Suwanto sebaga Direktur sekaligus pemilik CV. Aneka Ilmu, perusahaan yang bergerak di bidang percetakan dan penerbitan buku berlangsung sejak tahun 2006. Awalnya perkenalan itu hanya sebatas pinjam-meminjam uang, namun kemudian perkenalan itu berubah menjadi bisnis tukar menukar jasa.
Pada tahun 2006, terdakwa Suwanto mengetahui adanya proyek pengadaan buku dari Kementerian atau pemerintahan dengan anggaran menggunakan Dana Alokasi Khusus dan dana BOS di berbagai daerah. Suwanto pun menemui Fahrur Rozi agar dicarikan cara agar bisa mendapatkan pekerjaan/proyek pengadaan buku dengan menggunakan jabatan dan kekuasaannya sebagai pejabat negara.
Baca Juga
"Suwanto melakukan kesepakatan dengan terdakwa Fahfur Rozi agar CV. Aneka Ilmu mendapatkan proyek/pengadaan dengan dana Alokasi Khusus dan dana Bos tersebut dengan cara terdakwa Fahrur Rozi melakukan pengkondisian kepada Kepala Dinas, Kepala Sekolah dan Kepala Desa untuk mengadakan pengadaan atau membeli buku-buku dari Group CV. Aneka Ilmu dan Suwanto akan memberikan uang secara rutin kepada terdakwa Fahrur Rozi," kata JPU.
Pada waktu terdakwa Fahrur Rozi menjabat sebagai Kepala Seksi Upaya Hukum dan Eksekusi dan Eksaminasi pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Suwanto memberitahu kepada terdakwa Fahrur Rozi bahwa terdapat anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah-sekolah di Kabupaten/Kota se-Propinsi Sulawesi Tenggara.
"Untuk mempermudah terdakwa Fahrur Rozi menjalankan permintaan Suwanto, terdakwa Fahrur Rozi mengajak saksi Edy A. Supardi alias Fredy yang merupakan teman terdakwa sewaktu SMA, agar dijadikan karyawan group CV. Aneka Ilmu untuk membantu terdakwa Fahrur Rozi melakukan koordinasi dengan para Kepala Dinas Pendidikan," kata Jaksa.
Selanjutnya, atas permintaan Suwanto terdakwa Fahrur Rozi menemui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bombana dan Kepala Dinas Pendidikan Konawe guna melobi agar Kepala Dinas dapat mengkondisikan sekolah-sekolah untuk melakukan pengadaan atau membeli buku-buku dari Group Aneka Ilmu Group atau CV. Aneka Ilmu sebagai penyedianya.
Para Kepala Dinas Pendidikan menyetujui permintaan dari terdakwa Fahrur Rozi.
Hal yang sama dilakukah Fahrur kepada Kepala Dinas Pendidikan se-Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan agar Kepala Dinas Pendidikan mengkondisikan para Kepala Sekolah Dasar (SD) se-Propinsi Sulawesi Tenggara melakukan pengadaan/membeli buku-buku pelajaran dari CV. Aneka Ilmu.
Pada tahun 2007 sekolah-sekolah di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe melakukan pengadaan/membeli buku-buku pelajaran terbitan CV. Aneka Ilmu total sebesar Rp5,5 miliar dan pada tahun 2008 di Kabupaten Konawe, Kabupaten Raha, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka dan Kota Kendari melakukan pengadaan/membeli buku pelajaran dengan total sebesar Rp2,1 miliar.
Pada pengadaan buku di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe terdakwa Fahrur Rozi menerima uang dari Suwanto melalui Fredy secara tunai yang tidak dapat diingat jumlahnya.
Pada tahun 2010, sewaktu terdakwa Fahrur Rozi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Koba (Bangka Tengah), Suwanto melakukan hal yang sama sehingga Group CV. Aneka Ilmu mendapat pekerjaan pengadaan buku referensi dan buku panduan pendidikan dengan total sebesar Rp2.152.220.000. Demikian juga PT. Bengawan Ilmu yang merupakan Group CV. Aneka Ilmu memperoleh pekerjaan pengadaan buku referensi dan buku perpustakaan SMP dengan total sebesar Rp432.244.000.
Bahwa pada akhir tahun 2016 sewaktu terdakwa Fahrur Rozi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali, Suwanto meminta kepada terdakwa Fahrur Rozi agar mengkondisikan Kepala Desa se-Kabupaten Buleleng untuk melakukan pengadaan buku perpustakaan desa, dan buku pelajaran kurikulum 2013 bagi SD dan SMP.
Pada tahun 2017, terdakwa Fahrur Rozi memanggil dan meminta Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng Made Astika agar setiap sekolah pada jenjang SD dan SMP membeli buku-buku pelajaran terbitan CV. Aneka Ilmu dan meminta mengumpulkan para Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah pada jenjang SMP (MKKS) dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah pada jenjang SD (K3S) Kabupaten Buleleng untuk menemui terdakwa Fahrur Rozi di Kejaksaan Negeri Buleleng.