Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Pungli di Bandara, Begini Kata Kemenkumham

Kementerian Hukum dan HAM angkat suara soal lima petugas Imigrasi yang dibekuk oleh Kejaksaan Tinggi Bali atas dugaan pungutan liar (pungli).
Ilustrasi pemeriksaan imigrasi./Ist
Ilustrasi pemeriksaan imigrasi./Ist

Bisnis.com, DENPASAR - Kementerian Hukum dan HAM angkat suara soal lima petugas Imigrasi yang dibekuk oleh Kejaksaan Tinggi Bali atas dugaan pungutan liar (pungli) di fasilitas fast track Bandara Internasional Ngurah Rai. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menjelaskan belum menerima informasi secara detail terkait penangkapan petugas Imigrasi tersebut. 

"Jadi begini saya luruskan lagi, ini kami belum mendapatkan informasi yang lebih detail tentang masalah itu. Jadi kami lagi mengumpulkan informasi terkait pemberitaan tersebut. Jadi teman-teman tolong bersabar, nanti kami akan menjelaskan apa yang terjadi," jelas Romi kepada media, Rabu (15/11/2023). 

Romi berjanji akan mendalami dugaan Pungli yang dilakukan oleh petugas Imigrasi. Menurutnya, fasilitas fast track dibuat untuk mempermudah dan mempercepat pemeriksaan di Imigrasi, terutama ketika antrean panjang. 

Seperti yang diberikan sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengamankan lima orang petugas Imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai atas dugaan penyalahgunaan fast track dengan melakukan pungutan tidak sah terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang meggunakan fasilitas fast track tersebut. 

Fasilitas fast track merupakan jalur khusus yang disediakan imigrasi untuk WNA dengan kategori tertentu, agar proses imigrasi berjalan lebih cepat. Fasilitas fast track ini biasanya digunakan oleh kalangan VVIP, lansia, ibu hamil dan ibu menyusui.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Deddy Kurniawan menjelaskan lima orang tersangka yang diamankan merupakan petugas Imigrasi, mereka diamankan pada Selasa (14/11/2023) di Bandara Ngurah Rai. Saat diamankan, Kejati juga mendapatkan barang bukti Rp100 juta yang diduga kuat uang hasil pungutan liar (pungli) di jalur fast track.

Menurut Deddy, setiap bulan hasil pungli dari jalur fast track tersebut mencapai Rp100 juta - Rp200 juta per bulan. Modus para petugas tersebut dengan meminta imbalan atas penggunaan fasilitas fast track. Nilai pungutan tersebut bervariasi mulai Rp100.000 -Rp250.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper