Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wacana Penghentian Penjualan Minyak Goreng, Begini Kata Aprindo Bali

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Bali angkat suara soal wacana penghentian penjualan minyak goreng buntut hutang Kementerian Perdagangan.
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023)./Bisnis-Fanny Kusumawardhani.
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023)./Bisnis-Fanny Kusumawardhani.

Bisnis.com, MATARAM - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Provinsi Bali angkat suara soal wacana para pengusaha ritel di Jakarta untuk menghentikan penjualan minyak goreng buntut hutang Kementerian Perdagangan ke ritel yang belum diselesaikan. 

Ketua Aprindo Bali, Anak Agung Ngurah Agung Agra Putra menjelaskan hingga saat ini wacana penghentian penjualan minyak goreng belum berdampak terhadap distribusi minyak goreng di Pulau Dewata. Penjualan di ritel - ritel modern masih berjalan normal. 

Agra mengaku tidak setuju dengan wacana tersebut walaupun pemerintah masih memiliki hutang yang besar ke ritel. Menurutnya langkah tersebut terlalu ekstrem dan akan merugikan masyarakat yang sangat membutuhkan minyak goreng. "Minyak goreng ini kan kebutuhan pokok masyarakat, kalau dihentikan pasti dampaknya besar sekali. Saat langka saja orang "mati - matian" mencari minyak goreng," jelas Agra, Kamis (24/8/2023). 

Selain itu, menghentikan penjualan minyak goreng di ritel yang menjadi anggota Aprindo merupakan langkah bunuh diri yang bisa berdampak ke turunnya penjualan ritel secara signifikan. Menurut Agra minyak goreng merupakan salah satu barang yang paling laris di ritel modern. 

Selain itu, jika dihentikan, pasar minyak goreng akan dikuasai oleh ritel yang berada di luar Aprindo, sehingga Aprindo akan kehilangan pangsa pasar yang besar. Menurutnya masih ada cara lain untuk menyelesaikan polemik pembayaran minyak goreng antara pemerintah dan pengusaha ritel. 

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan tercatat masih memiliki hutang rafaksi Rp344 miliar ke ritel atas program minyak goreng satu harga pada 2022. Industri ritel meradang karena hingga saat ini mereka belum mendapatkan komitmen pembayaran dari Kemendag. Bahkan Aprindo pusat berencana membawa masalah ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper