Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Overstay Dua Tahun Lebih, Warga Jepang Dideportasi dari Bali

WNAasal Jepang dengan inisial TT dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena over stay selama dua tahun lebih di Bali.
Ilustrasi pemeriksaan di bandara./Ist
Ilustrasi pemeriksaan di bandara./Ist
Bisnis.com, DENPASAR — Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang dengan inisial TT dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena over stay selama dua tahun lebih di Bali
Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah menjelaskan wanita tersebut masuk ke Bali dengan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) penyatuan keluarga yang berlaku sampai dengan 2 Mei 2021. TT tinggal dengan suaminya seorang WNI yang juga sekaligus sebagai penanggung jawab izin tinggalnya.
"Dia tinggal di Bali untuk mengikuti suaminya seorang instruktur surfing yang tinggal di daerah Canggu," jelas Babay dikutip dari siaran pers, Kamis (20/7/2023). 
Wanita asal Jepang tersebut sebenarnya menyadari kalau izin tinggalnya akan habis, namun baru mengurus perpanjangan izin tinggalnya melalui perantara sebuah perusahaan biro perjalanan. Namun perpanjangan ditolak karena telah overstay lebih dari 60 hari. Atas keadaan tersebut pada 12 Juli 2023 TT pun menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Petugas mendapati yang bersangkutan telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan atau overstay selama 2 tahun 2 bulan dan 11 hari.
Babay menjelaskan, TT kemudian dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis (20/7/2023) pagi dengan tujuan akhir Haneda International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. Wanita ini juga dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dengan konsekuensi tidak bisa masuk ke Indonesia selama kurun waktu tertentu. 
Menurut Babay, TT melanggar pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan jika jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali sedang gencar melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
"Kami juga telah memasang imbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti Deportasi" jelas Anggiat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper