Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Proses Konversi Jamkrida NTB, Begini Perkembangannya

Saat ini posisi ekuitas Jamkrida masih berada di angka Rp37,5 miliar, dan modal disetor Rp32,8 miliar.
Harian Noris Saputra
Harian Noris Saputra - Bisnis.com 02 Mei 2023  |  16:30 WIB
Proses Konversi Jamkrida NTB, Begini Perkembangannya
Ilustrasi. Konversi Jamkrida NTB menjadi syariah terkendala modal minimum. - Ist

Bisnis.com, MATARAM – Proses konversi Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTB Bersaing menjadi perusahaan penjaminan syariah ditargetkan rampung sebelum September 2023.

Proses konversi tak segera terealisasi disebabkan belum terpenuhinya modal inti Rp50 miliar seperti yang disyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang aturan modal minimal Jamkrida Syariah. Saat ini posisi ekuitas Jamkrida masih berada di angka Rp37,5 miliar, dan modal disetor Rp32,8 miliar.

Direktur Utama Jamkrida NTB, Lalu Taufik Mulyajati menjelaskan, Jamkrida telah melakukan sejumlah langkah untuk memenuhi syarat modal tersebut, salah satunya dengan mengusahakan pengalihan aset tanah dan kantor yang masih menjadi aset lembaga lain menjadi aset Jamkrida.

Mulyajati menjelaskan tanah seluas 10 are yang yang ditempati Jamkrida NTB masih berstatus milik Pemprov NTB, kemudian kantor yang digunakan Jamkrida merupakan kantor milik Pengadilan Agama (PA). 

“Kami sedang memproses aset ini agar menjadi aset Jamkrida, yang sudah kami lakukan untuk pengalihan gedung kami bersurat ke Mahkamah Agung (MA) karena gedung ini dulu dibangun oleh Pengadilan Agama, MA sudah disposisi, tinggal prosesnya di KPKNL agar gedung ini dilepas dari MA. Kemudian tanah juga sedang diproses agar dialihkan dari aset Pemprov menjadi aset Jamkrida, prinsipnya kami sudah mendapat persetujuan DPRD NTB untuk proses pengalihan aset ini,” jelas Mulyajati kepada Bisnis, Selasa (2/5/2023).

Jika aset tersebut bisa menjadi milik Jamkrida, maka nilai aset Jamkrida NTB bisa bertambah sekitar Rp13 miliar, sehingga sudah memenuhi syarat untuk konversi sebagai Jamkrida Syariah. Mulyajati mengakui harus mengejar sisa waktu empat bulan untuk menuntaskan konversi tersebut.

Konversi ini menjadi keharusan agar Jamkrida Syariah bisa masuk sebagai penjamin kredit di Bank NTB Syariah dan Bank Syariah swasta di NTB. Saat ini Jamkrida NTB baru bisa menjaminkan BPR dan Bank umum yang konvensional, sedangkan penjaminan di Bank Syariah masih terbentur aturan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

jamkrida penjaminan Penjaminan Kredit ntb
Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top