Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dubes Ukraina Protes Pernyataan Gubernur Koster Soal Penghapusan VOA

Pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster soal usulan penghapusan visa on arrival (VOA) bagi warga Ukraina yang masuk ke Bali diprotes.
Harian Noris Saputra
Harian Noris Saputra - Bisnis.com 14 Maret 2023  |  21:00 WIB
Dubes Ukraina Protes Pernyataan Gubernur Koster Soal Penghapusan VOA
Wisatawan di Pantai Bali. - Bisnis

Bisnis.com, DENPASAR – Duta Besar Ukraina untuk Indonesia Vasyl Hamianin memprotes keras pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster soal usulan penghapusan visa on arrival (VOA) bagi warga Ukraina yang masuk ke Bali.

Vasyl menilai pernyataan Koster berlebihan, terlebih Gubernur Bali itu dalam pernyataannya dinilai menyamakan WNA Ukraina dan Rusia. “Saya kecewa dengan Gubernur Bali yang mengusulkan menghapus VOA bagi orang Ukraina. Saya benar-benar tidak mengerti dengan pernyataan yang terhormat Gubernur Bali yang juga menyamakan orang Ukraina dengan orang Rusia,” jelas Vasy melalui live streaming zoom, Selasa (14/3/2023).

Vasyl menilai pernyataan Gubernur Bali mempersepsikan semua orang Ukraina sama, padahal dalam empat tahun terakhir atau sejak 2019 hanya delapan orang Ukraina yang dideportasi karena terkena masalah. Masalah mereka yang dideportasi pun bukan masalah besar seperti tindak kriminal penipuan, narkoba.

Orang Ukraina di Bali menurut Vasyl juga berkontribusi terhadap ekonomi Bali, banyak dari mereka create atau menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Bali. “Saya berkomunikasi langsung dengan komunitas orang Ukraina di Bali, mereka banyak membuat produk IT, menciptakan produk makanan sehat, mensupport orang lokal dan berdampak terbukanya lapangan kerja,” ujar Vasyl.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengusulkan agar pemerintah mencabut fasilitas VOA bagi WNA Rusia dan Ukraina. Pernyataan Koster ini imbas dari banyak ditemukannya kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga Rusia dan Ukraina.

Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan antara lain bekerja secara ilegal di Bali, berkendara dengan tidak menggunakan helm dan pakaian layak. Pekerjaan yang banyak dilakukan secara diam-diam mulai dari konsultan perusahaan, pemandu  wisata hingga sewa menyewa kendaraan untuk wisatawan.

Pemprov Bali pun membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi orang asing yang berpotensi melakukan pelanggaran imigrasi di Bali. Satgas ini terdiri dari unsur Pemda, Keimigrasian dan pelaku industri pariwisata. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Ukraina bali
Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Terkini

Terpopuler

Banner E-paper
back to top To top