Bisnis.com, DENPASAR – Pemprov Bali bersama Polri menata ulang tata kelola persewaan kendaraan bermotor bagi wisatawan asing di Bali guna mengantipasi pelanggaran yang dilakukan pelancong.
Penyedia jasa diwajibkan memberikan edukasi bagi wisman asing yang menyewa kendaraan soal aturan lalu lintas, menyediakan stiker lampu di lokasi rental dan di sepeda motor dan mobil. Kemudian kendaraan yang disewakan juga harus menggunakan plat nomor kendaraan atau TNKB Spektek atau asli. Pemilik kendaraan harus memberikan fotocopy STNK kepada penyewa.
Sedangkan bagi wisatawan yang menyewa harus memenuhi kriteria bisa menggunakan kendaraan dengan baik, memiliki SIM, kemudian memberikan alamat domisili, berpakaian sesuai dengan standar keselamatan lalu lintas, lengkap dengan perlindungan yang memadai seperti helm SNI, sepatu. Penyewa juga diwajibkan meninggal fotocopy paspor atau KTP, SIM di lokasi rental.
Polisi lalu lintas juga mulai melakukan penindakan terhadap para wisatawan yang melanggar lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm. Operasi dipusatkan di sejumlah destinasi wisata seperti Kuta.
Selain pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing, di Bali mulai terdeteksi wisman yang berbisnis secara ilegal, termasuk bisnis penyewaan kendaraan. Banyak kendaraan yang berkeliaran di Bali yang disinyalir disewakan WNA.
Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun menjelaskan bahkan ada warga negara asing yang bekerja di kursus kendaraan. “Saya mendapat laporan ada warga asing yang bekerja sebagai pengajar kendaraan di rental motor, kemudian ada juga fotografer dan lainnya, kemudian saya lihat sendiri juga banyak WNA yang melanggar lalu lintas,” jelas Tjok Bagus, Senin (6/3/2023).
Baca Juga
Tjok Bagus menjelaskan Dinas Perhubungan bakal mulai mendata rental atau tempat penyewaan kendaraan untuk melakukan penataan dan penertiban tempat penyewaan, jika ditemukan pelanggaran seperti WNA yang bekerja di rental motor atau memiliki rental motor akan ditindak.