Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ritel Modern di Bali Marak, Dampak UU Omnibus Law?

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bali sudah lama memberikan warning kepada pemerintah daerah soal dominasi minimarket berjejaring di Pulau Dewata.
Ilustrasi ritel modern.
Ilustrasi ritel modern.

Bisnis.com, DENPASAR – Pertumbuhan toko ritel modern atau minimarket berjejaring perlu dikendalikan agar tidak memonopoli industri ritel dan menghambat pertumbuhan industri retail lokal.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bali, Anak Agung Ngurah Agung Agra Putra, menjelaskan jumlah minimarket berjejaring di Bali dinilai sudah terlalu banyak, bahkan setiap pekan selalu ada outlet minimarket baru di Bali khususnya di kota besar seperti Denpasar dan Badung. Dengan modal yang besar dan kemudahan izin setelah adanya Undang-Undang (UU) omnibus law mulai berdampak terhadap persaingan yang tidak sehat di industri ritel Bali.

Aprindo mengaku sudah lama memberikan warning kepada pemerintah daerah soal dominasi minimarket berjejaring di Pulau Dewata. “Kami sudah berikan masukan kepada Pemda agar minimarket berjejaring ini bisa lebih dikendalikan, karena dampaknya bisa menghambat pengusaha ritel lokal. Kalau tidak dikendalikan tentu ritel lokal Bali akan kalah karena keterbatasan modal, sementara mereka bisa setiap pekan menambah outlet baru dan jarak berdekatan,” jelas Agra kepada Bisnis, Selasa (24/1/2023).

Menurut Agra, industri ritel tidak bisa disamakan dengan industri lain, karena pelaku industri ritel mulai dari korporasi besar hingga UMKM. Jika kemudahan izinnya disamakan dan tidak ada pengaturan yang lebih spesifik soal pembatasan ekspansi minimarket berjejaring di daerah, maka akan berpotensi menjadi menciptakan monopoli pasar.

UU Omnibus Law maupun Perpu Omnibus Law yang dikeluarkan oleh pemerintah menyamaratakan proses perizinan pembukaan outlet minimarket hanya cukup melalui One Single System (OSS) untuk mengurus Nomor Induk Izin Berusaha (NIB). Aturan baru ini juga menggugurkan peraturan daerah atau perda soal retail modern.

“Sekarang mau ritel berjejaring maupun retail mandiri disamakan proses perizinannya, cukup mengurus NIB melalui OSS sudah bisa mengoperasikan outlet, dan Adanya aturan baru ini membuat pemda merasa tidak punya kuasa lagi untuk mengatur izin minimarket berjejaring ini. Walaupun sebenarnya Perpu omnibus law ini ada peraturan menteri perdagangan atau permendag nomor 23 tahun 2021 sebagai peraturan turunannya, yang mengatur bahwa minimarket berjejaring maksimal boleh memiliki 150 outlet dan pembangunan minimarket berjejaring harus memperhatikan zonasi dan keberadaan UMKM setempat,” ujar Agra.

Aprindo Bali saat ini sedang mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali agar pemda membuat tata ruang yang mengatur zonasi pembangunan minimarket berjejaring sehingga lebih terkendali. Aprindo juga meminta proses perizinan minimarket berjejaring dibedakan dengan minimarket lokal sehingga potensi monopoli pasar tidak terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper