Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alih Fungsi Lahan Jadi Tantangan Mempertahankan Lumbung Beras Buleleng

Alih fungsi lahan sawah yang banyak terjadi berdampak terhadap produktivitas beras di Buleleng yang turun, khususnya di 2019-2020.
Subak di Bali./kemdikbud
Subak di Bali./kemdikbud

Bisnis.com, DENPASAR - Alih fungsi lahan menjadi tantangan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang sedang fokus meningkatkan produktivitas pertanian sebagai kekuatan ekonomi daerah pasca pandemi Covid-19.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada 2019 luas lahan pertanian Buleleng 125.700 hektare, terdiri dari lahan sawah 10.335 hektare dan lahan bukan sawah 115.365 hektare. Saat ini lahan sawah yang masih produktif sekitar 9.540 hektare atau berkurang 795 hektare jika dibandingkan 2019.

Kepala Dinas Pertanian Buleleng, I Made Sumiarta, menyebut alih fungsi lahan yang terjadi di Buleleng telah berdampak terhadap penurunan produksi komoditas strategis khususnya beras. "Alih fungsi lahan sawah yang banyak terjadi berdampak terhadap produktivitas beras di Buleleng yang turun, khususnya di 2019-2020," jelas Sumiarta dari siaran pers, Senin (9/1/2023).

Penurunan produksi beras dampak dari alih fungsi lahan tersebut juga tergambar dari data BPS, yang mencatat pada 2018 produksi beras di Buleleng mencapai 46.159 ton, kemudian turun pada 2019 dengan volume produksi 41.024 ton, turun lagi di 2020 menjadi 35.254 ton, dan kembali naik di 2021 dengan volume produksi 46.795 ton.

Untuk mencegah semakin masifnya alih fungsi lahan, pada 2023 Langkah strategis pertama yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng pada 2023 di sektor pertanian dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mengatasi alih fungsi lahan sawah yang beberapa tahun terakhir masif terjadi.

"Pengesahan Perda LP2B ini untuk melindungi atau mempertahankan lahan pertanian di Buleleng dari alih fungsi lahan. Pemkab dan DPRD Buleleng sudah komitmen bersama melalui penerbitan Perda tersebut," jelas Sumiarta.

Implementasi Perda LP2PB tersebut menunggu rampungnya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Buleleng yang saat ini masih diproses di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng.

Pemkab Buleleng juga akan fokus pada konversi lahan pertanian menjadi lahan organik, dengan mulai mengarahkan petani di Buleleng untuk menggunakan pupuk organik.

Sumiarta menjelaskan penggunaan pupuk organik akan mencegah degradasi lahan pertanian yang mulai terjadi dampak dari penggunaan pupuk kimia yang berlebihan.

Selain itu, Pemkab juga akan fokus pada peningkatan kualitas produk pertanian untuk meningkatkan daya saing produk pertanian Buleleng di pasar lokal mapun pasar ekspor.

"Sebagai upaya peningkatan kualitas produk pertanian, kami sudah melakukan berbagai upaya mulai dari bantuan bibit berkualitas untuk komoditas padi, jagung dan palawija. Kemudian perbaikan jaringan irigasi hingga edukasi kepada petani secara berkala," ujar Sumiarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper