Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik KUHP, ASITA Sebut Tidak Ada Pembatalan Kunjungan ke Bali

ASITA menegaskan UU KUHP tersebut tidak langsung berlaku, ada masa sosialisasi selama tiga tahun.
Wisatawan mancanegara beraktivitas di kawasan, Pantai Kuta, Bali./Antara-Nyoman Budhiana
Wisatawan mancanegara beraktivitas di kawasan, Pantai Kuta, Bali./Antara-Nyoman Budhiana

Bisnis.com, DENPASAR – Pelaku pariwisata di Bali membantah jika ada pembatalan wisatawan secara massal atau besar-besaran dampak dari penetapan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Association of The Indonesian Tours and Travels Agencies (ASITA) Bali I Putu Winastra, menjelaskan tidak ada pembatalan kedatangan wisatawan yang dirasakan oleh travel agent, reservasi masih berjalan dengan normal walaupun terjadi penurunan pasca KTT G20.

ASITA menegaskan UU KUHP tersebut tidak langsung berlaku, ada masa sosialisasi selama tiga tahun. “Isu ini harus diluruskan karena UU KUHP ini akan berlaku 3 tahun lagi, dan kami yakin implementasinya tidak akan merugikan pariwisata,” jelas Winastra saat dihubungi Bisnis, Kamis (8/12/2022).

Menurut Winastra, isu ini sengaja dihembuskan oleh pihak tertentu atau kompetitor Bali yang tidak ingin wisata Bali pulih.

Sementara itu, Ketua Bali Tourism Board (BTB) Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana, menjelaskan pemberlakukan pasal 415 di UU KUHP yang menjadi polemik hingga luar negeri dan disorot media asing merupakan bentuk kesalahpahaman yang perlu diluruskan.

“Justru KUHP yang baru ini lebih mempertegas KUHP yang lama, sekarang pasal itu sifatnya delik aduan, selama tidak ada yang mengadu ya tidak bisa dipermasalahkan (dipidana), justru ini lagi diatur dengan pemerintah, agar masyarakat tidak main hakim sendiri, tidak semua bisa melapor,” jelas Partha Adnyana kepada Bisnis.

Menurut Partha, reaksi yang terjadi di luar negeri yang banyak ditulis media asing tersebut karena kurangnya sosialisasi kepada mereka, Pemerintah diharapkan mampu menyelesaikan polemik tersebut sehingga wisman tidak takut datang ke Bali. Pelaku pariwisata tidak memiliki kewenangan yang luas dalam melakukan sosialisasi.

Masyarakat Bali khususnya pelaku pariwisata diminta tidak reaktif dengan polemik yang terjadi, karena ini berpotensi memberi peluang bagi kompetitor Bali mengambil wisman yang seharusnya ke Bali. “Kami minta ini tidak menjadi polemik agar ini tidak dimanfaatkan oleh kompetitor Bali,” ujar dia.

Pasal 415 UU KUHP yang menjadi sorotan luar negeri berbunyi “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana paling lama satu 1 (satu) tahun atau denda paling banyak kategori II”.

Pasal ini menjadi kontroversi di luar negeri karena tidak mendapat penjelasan yang baik soal konteks pasal tersebut. Padahal pasal tersebut bersifat delik aduan, aduan hanya boleh dilayangkan oleh pihak yang terikat perkawinan dengan pelaku, dan orang tua jika bagi yang tidak terikat perkawinan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper