Bisnis.com, GIANYAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali Nusa Tenggara buka suara terkait dicabutnya izin Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pasar Umum melalui Keputusan Dewan Anggota Komisioner (KADK) Nomor Kep-I81/D.03/2022.
Kepala OJK Bali Nusa Tenggara, Giri Broto menjelaskan masalah BPR Pasar Umum sudah lama terjadi, karena masalah keuangan perbankan tersebut yang sudah tidak sehat. Sebelum ditutup berbagai upaya penyelamatan sudah dilakukan oleh OJK. Sebelum ditutup, BPR Pasar Umum masuk dalam bank pengawasan insentif karena laporan sudah masuk ke OJK.
Setelah masalahnya semakin bertambah dan manajemen bank tidak mampu mengatasi, OJK kemudian menaikkan status BPR Pasar Umum menjadi bank dalam pengawasan khusus atau special surveillance sejak 2021. Dalam kurun waktu tersebut, masalah BPR Pasar Umum tidak kunjung membaik sehingga OJK merekomendasikan agar operasi BPR Pasar Umum dihentikan.
“BPR Pasar Umum sudah lama menjadi pasien OJK, sesuai aturan OJK bank diawasi secara insentif karena ada masalah seperti modal di bawah 12 persen. Tidak bisa diatasi kemudian masuk dalam bank dalam pengawasan khusus, dinaikkan karena masalah bank semakin bertambah seperti CAR di bawah 8 persen, pemegang saham dan manajemen bank sudah tidak sanggup melakukan penyehatan,” jelas Giri di Gianyar, Senin (5/12/2022)
Menurut Giri, selain BPR Pasar Umum tidak ada BPR lain yang mengalami masalah yang sama atau masuk dalam pengawasan khusus. OJK mendorong jika ada BPR yang kekurangan modal untuk mengambil opsi penggabungan atau merger dengan BPR lain.
BPR Pasar Umum sudah dilarang beroperasi terhitung sejak 25 November 2022. Bank ini dilarang melakukan berbagai transaksi seperti penyaluran transaksi maupun menyimpan dana nasabah.
Baca Juga
Mengenai jaminan terhadap dana nasabah, Giri menjelaskan LPS akan menjamin dana nasabah BPR Pasar Umum, asal dana tersebut tercatat di pembukuan BPR dan bukan dana yang tercatat di luar pembukuan.