Bisnis.com, BADUNG – Pemberlakukan second home visa atau visa rumah kedua dinilai akan berdampak positif bagi pariwisata Bali dalam jangka panjang.
Akademisi atau Ekonom Universitas Pendidikan Nasional Denpasar, Ida Bagus Raka Suardana, menjelaskan banyak manfaat yang akan didapat Bali jika second home visa ini berlaku, terutama bagi masyarakat Bali secara langsung.
WNA yang memilih tinggal di Bali dengan skema second home visa akan meningkatkan geliat usaha properti Bali yang sempat turun selama pandemi. WNA diprediksi akan menyewa tanah, rumah, hingga vila sehingga masyarakat yang memiliki properti akan mendapat manfaat secara ekonomi tanpa harus menjual properti miliknya.
“Banyak manfaat yang diterima oleh Bali, WNA yang tinggal di Bali hingga 5-10 tahun kami yakin sebaran tempat tinggalnya tidak hanya di Bali Selatan saja tetapi juga di desa–desa. Mereka masuk desa pasti akan menyewa tanah atau rumah, kemudian berbelanja di daerah tersebut, sehingga penduduk lokal akan mendapat manfaatnya,” jelas Suardana saat dihubungi Bisnis, Selasa (15/11/2022).
Selain itu, desa wisata juga akan mendapat berkah dari pemberlakukan second home visa ini, karena WNA yang tinggal di Bali sangat tertarik untuk mempelajari pola hidup dan budaya masyarakat Bali secara mendalam, dan tujuannya adalah desa wisata. Menurut Suardana, desa wisata harus mempersiapkan diri dengan melakukan penataan destinasi.
Suardana juga menjelaskan, second home visa merupakan bentuk dari upaya pemerintah meningkatkan kunjungan wisata ke Indonesia khususnya Bali yang menjadi pusat pariwisata Indonesia.
Baca Juga
“Langkah ini bentuk diversifikasi atau salah satu cara untuk meningkatkan kunjungan wisman ke Indonesia, dan ini positif karena sudah diatur dengan baik syarat untuk tinggal di Bali seperti harus memiliki dana Rp2 miliar, membayar PNBP Rp3 juta,” ujarnya.
Sebelumnya melalui Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 menyebutkan second home visa memberikan kesempatan bagi wisman atau orang asing untuk tinggal di Bali dalam jangka waktu 5-10 tahun dengan syarat yang telah ditentukan.
Syarat bagi WNA untuk mendapatkan second home visa yakni memiliki paspor yang masih berlaku minimal 36 bulan. Kemudian memiliki proof of fund atau dana minimal Rp2 miliar. Selain itu, para pemegang second home visa diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp3 juta.