Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pembatasan di sejumlah wilayah di Badung Selatan dan Denpasar Selatan selama perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan diselenggarakan pada 15-16 November 2022.
Dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 35425/SEKRET/2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka KTT G20, disebutkan mulai tanggal 12 - 17 November 2022 perkantoran yang berada di Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan Kabupaten Badung, serta Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar akan menerapkan work frome home (WFH). Kebijakan ini berlaku untuk kantor pemerintahan dan swasta kecuali fasilitas kesehatan.
Sekolah yang berada di tiga kecamatan tersebut diwajibkan untuk belajar secara online atau daring selama satu pekan baik untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan tinggi. Selain itu kegiatan keagamaan hingga upacara adat akan akan dibatasi.
Baca Juga
“Bendesa Agung MDA Bali dan Ketua FKUB serta semua anggota agar menghimbau warga masyarakat, krama adat, dan umat beragama yang berada di jalur utama ITDC Nusa Dua, Hotel Avrupa Kempinksi, GWK, dan kawasan Tahura Ngurah Rai untuk menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa pada 12-17 November 2022,” jelas Koster dalam surat edarannya dikutip, Rabu (26/10/2022).
Pembatasan juga diberlakukan untuk penggunaan jalur Tol Bali Mandara selama 12-17 November 2022, karena akses tersebut menjadi lalu lintas utama para rombongan delegasi. Gubernur juga menginstruksikan kepada Bupati Badung, Wali Kota Denpasar dan Bupati Tabanan untuk melakukan pengawasan lapangan terhadap kegiatan masyarakat selama masa pembatasan berlangsung.
Pembatasan kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi trafik atau kepadatan lalu lintas di tiga Kuta dan Denpasar Selatan yang selama ini merupakan wilayah padat kendaraan dan kerap macet saat jam kerja. (C211)