Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Insentif Pajak di Bali Rp12,4 Miliar

Insentif juga diberikan untuk UMKM yang memiliki batasan penghasilan bruto tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta dan restitusi dipercepat.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, DENPASAR – Realisasi insentif pajak dari Januari hingga Agustus 2022 di Bali mencapai Rp12,4 miliar dengan total jumlah wajib pajak yang mendapatkan insentif 1.481 WP.

Insentif pajak direalisasikan pada beberapa jenis pajak yakni Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DPT) Perumahan Rp82,6 juta, dengan penerima sejumlah tujuh WP. Kemudian insentif juga diberikan pada PPN DTP Alat Kesehatan dengan nilai Rp448,5 juta dengan penerima 154 WP.

Kepala Kanwil DJP Bali, Anggrah Warsono, menjelaskan insentif juga diberikan kepada wajib pajak non DTP, seperti pengurangan angsuran PPh 25 kepada 1.239 WP dengan nilai Rp11,8 miliar. Kemudian insentif juga diberikan melalui PPh 22 impor (PMK-226) dengan nilai Rp45,8 juta dengan penerima insentif sejumlah 81 WP.

“Realisasi insentif pajak ini dilandaskan pada PMK-113/PMK.03/2022 dan PMK-114/PMK03/2022 Dalam rangka penanganan Covid-19 dan penguatan ekonomi pada 2022 yang diberikan kepada dua klaster yakni klaster kesehatan dan klaster penguatan ekonomi,” jelas Anggah melalui zoom dikutip, Rabu (28/9/2022)

Klaster kesehatan yang diberikan insentif yakni pengadaan alkes dan vaksin, insentif yang diberikan dalam bentuk relaksasi Bea Masuk dan Cukai, PPN atas impor, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 21 dan PPN Ditanggung Pemerintah. Sedangkan untuk klaster ekonomi insentif diberikan untuk dukungan kebutuhan kenaikan batasan tarif PPh OP pada tarif terendah 5 persen dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta.

Insentif juga diberikan untuk UMKM yang memiliki batasan penghasilan bruto tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta dan restitusi dipercepat. Usaha yang belum pulih diluar UMKM juga diberikan insentif dengan pengurangan angsuran PPH Pasal 25 dan pembebasan PPH Pasal 22 Impor. Sektor yang memiliki dampak dan daya serap tinggi seperti PPnBM DTP kendaraan bermotor, PPN DTP perumahan, PPh Final DTP Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3TGAI).

Insentif ini berlaku hingga Desember 2022, masyarakat yang membutuhkan insentif tersebut masih bisa mendapat pelayanan di kantor pajak. “Bagi masyarakat yang mengajukan masih bisa kami proses karena insentif ini berlaku hingga akhir tahun,” jelas Anggrah. (C211)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper