Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aktivitas di Pasar Hewan di Bali Kembali Normal

Masyarakat sudah bisa beraktivitas di pasar hewan yang ada di Bali, karena hasil evaluasi kami kasus PMK sudah terkendali.
Sapi bali./Antara
Sapi bali./Antara

Bisnis.com, DENPASAR – Pasar hewan di Bali kembali dibuka untuk umum setelah Bali dinyatakan berada di zona hijau atau bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sempat menyerang hewan ternak di Bali sejak 4 Juli 2022 lalu.

Pembukaan pasar hewan secara resmi diberlakukan melalui surat edaran surat nomor 105/SatgasPMK/IX/2022 tentang pembukaan kembali pasar hewan di seluruh kabupaten dan kota. Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra menjelaskan, pembukaan pasar hewan ini sudah melalui tahapan evaluasi yang menyimpulkan PMK di Bali sudah tidak ada.

Walaupun sudah dibuka, pemerintah tetap memberlakukan protokol keamanan dengan pengawasan yang ketat termasuk melakukan testing dan vaksin serta biosecurity di pasar hewan oleh Satgas penanganan PMK.

“Masyarakat sudah bisa beraktivitas di pasar hewan yang ada di Bali, karena hasil evaluasi kami kasus PMK sudah terkendali, namun demikian di pasar hewan tetap diberlakukan pengawasan oleh Satgas,” jelas Indra dalam keterangan resminya, Senin (26/9/2022).

Pemprov Bali juga mencabut larangan pengiriman hewan ternak keluar keluar daerah dengan menerbitkan surat nomor 104/SatgasPMK/IX/2022 yang memperbolehkan hewan ternak di Bali khususnya babi dan sapi boleh melintas antar pulau antar provinsi dengan jumlah terbatas. Babi dan Sapi yang diperbolehkan dikirim ke luar Bali yakni babi dan sapi potong. Begitu juga lalu lintas hewan ternak dari luar Bali mulai diperbolehkan masuk ke Bali.

Sebelum dikirim ke luar daerah, hewan ternak tersebut harus dipastikan dalam kondisi sehat agar tidak membawa penyakit menular ke luar daerah.

“Jadi kesehatannya kami pastikan benar, tidak ada indikasi penyakit dengan mendapatkan surat keterangan sehat dari pihak berwenang. Serta untuk alat dan kendaraan angkut ternaknya pun wajib mendapat penanganan biosecurity,” ujar Indra.

Sebelumnya pemerintah juga sudah melakukan ganti rugi terhadap sapi yang terkena kebijakan pemotongan bersyarat karena tertular PMK. Setiap sapi yang dipotong mendapat kompensasi sejumlah Rp10 juta. Kompensasi tersebut dianggarkan oleh pemerintah pusat dan disalurkan kepada peternak yang tersebar di Buleleng, Karangasem, Gianyar, Jembrana dan Klungkung. (C211)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper