Bisnis.com, JAKARTA – Kendati telah dicoret dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), pemerintah menilai kehadiran bandara berskala internasional di Bali Utara tetap menjadi kebutuhan nasional.
Seperti dikutip dari Antara, Senin (22/8/2022), Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan, proyek bandara baru di Bali utara sudah masuk dalam Rencana Induk Bandar Udara. Rencana induk tersebut sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI No 166/2019 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
"Bukan berarti proyek tersebut tidak dikerjakan, tapi pace-nya akan berbeda. Karena banyak masalah yang menyebabkan butuh effort lebih besar sehingga pada 2024 (diprediksi) tidak terselesaikan," kata Wahyu. Menurutnya, salah satu alasan masih dibutuhkannya bandara di Bali utara tersebut lantaran Bandara Internasional Ngurah Rai di Denpasar saat ini hanya memiliki satu landasan pacu. Selain itu, bandara itu disebutnya tidak bisa berkembang lagi karena persoalan lahan, sehingga apabila terjadi sesuatu di bandara tersebut, maka akses udara Bali juga praktis tertutup.
Padahal, lanjutnya, Bali merupakan destinasi wisata serta tempat penyelenggaraan MICE, termasuk konferensi tingkat tinggi.
Selain itu, kapasitas Bandara Ngurah Rai yang terletak di selatan Bali ini hanya dapat menampung 24 juta penumpang per tahun, dengan maksimum pengembangan hanya sampai 32 juta penumpang per tahun, sehingga layanan pada 2026 diperkirakan mencapai puncaknya.
Sebelumnya, Pemrakarsa Bandara Bali Utara, PT BIBU Panji Sakti, mengungkapkan keuntungan pembangunan bandara internasional baru di Bali Utara yang di antaranya tidak membutuhkan lahan yang luas.
Baca Juga
Direktur Utama PT BIBU Erwanto Sad Adiatmoko menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan studi di delapan tempat berbeda di Pulau Bali untuk mencari tempat yang ideal dibangun bandara.
"Hasil studi lokasi dengan skor terbaik adalah di pesisir pantai (off shore) Kubutambahan, Buleleng. Artinya kawasan itu ideal sebagai tempat dibangunnya bandar udara bertaraf internasional dari berbagai aspek sosial, ekonomi, teknis, dan lingkungan hidup," kata Erwanto.
Erwanto menjelaskan, pembangunan Bandara Internasional Bali Utara yang digagas oleh PT BIBU tidak melakukan pembebasan lahan karena bandara akan dibangun di pesisir Pantai Kubutambahan.
Menurut dia, pembangunan bandara di pantai itu tidak akan mengorbankan lahan produktif, tidak mengambil lahan pemukiman masyarakat, tidak menggusur tempat ibadah, dan juga tidak mengorbankan situs bersejarah yang ada di Kabupaten Buleleng.