Bisnis.com, DENPASAR – Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyepakati lokasi bandara Bali Utara di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Lokasi baru bandara tersebut akan tercantum di Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) perubahan Provinsi Bali dan diikuti oleh penyesuaian RTRW Kabupaten Buleleng. Selanjutnya lokasi Bandara Utara ini akan diusulkan ke Kementerian Perhubungan agar ditetapkan secara definitif.
Sebelumnya, lokasi bandara Bali Utara ditetapkan di wilayah Buleleng Timur tepatnya di kecamatan Kubutambahan, tetapi karena sengketa lahan kemudian Pemprov Bali memindahkan lokasi bandara ke Sumberklampok di Buleleng Barat.
Baca Juga
Ketua Panitia Khusus Pembahasan Ranperda dan RTRW Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, menjelaskan disepakatinya lokasi definitif bandara Bali Utara karena menyangkut RTRW Perubahan Bali.
“Kami berpendapat, bahwa penetapan lokasi yang definitif tetap diperlukan, karena akan mempengaruhi struktur ruang dan pola ruang, serta penataan kawasan dan wilayah di dalam dokumen RTRW Perubahan, walaupun kewenangan penetapan lokasi (penlok) nantinya tetap oleh Kementerian Perhubungan,” ujar Adhi dalam keterangan resminya, Jumat (22/7/2022).
Lokasi bandara di Sumberklampok telah melalui berbagai pembahasan lintas sektoral antara Pemprov Bali dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Rencananya lahan yang akan digunakan untuk pembangunan bandara merupakan lahan yang tidak produktif. (C211)