Bisnis.com, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara meminta masyarakat Bali mewaspadai modus investasi bodong dan pinjaman online ilegal dengan memperkuat literasi keuangan.
Bersama PT Pegadaian, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara memperkuat literasi keuangan masyarakat Bali melalui program Ngiring ke Banjar. OJK melakukan sosialisasi berbasis banjar atau dusun dengan datang langsung ke banjar untuk memberi pemahaman soal investasi yang legal dan ilegal.
Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, I Gusti Bagus Adi Wijaya, menjelaskan saat sosialisasi di desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan, menjelaskan masyarakat perlu memahami investasi secara holistic sehingga tidak terjerumus dengan modus operandi investasi bodong atau ilegal.
Baca Juga
“Kami mengajak masyarakat untuk selektif dan memahami manfaat serta resiko sebelum memiliki produk keuangan sebagai investasi,” ujar Bagus dikutip dari rilis, Senin (4/7/2022).
Menurut Bagus, umumnya modus operandi penipuan berkedok investasi tidak memiliki legalitas dan mengiming-imingi keuntungan yang tinggi. Aspek Legal dan Logis (2L) merupakan hal utama yang harus diteliti sebelum memutuskan untuk menempatkan dana pada produk keuangan.
“Biasanya pelaku investasi bodong akan menjanjikan keuntungan tinggi yang didapatkan untuk menarik masyarakat lainnya atau yang sering dikenal dengan sebutan flexing. Selain itu untuk lebih cepat menarik perhatian masyarakat, pelaku juga mengajak tokoh masyarakat yang berpengaruh di lingkungan tertentu. Kami meminta masyarakat untuk melapor ke OJK jika menjadi korban investasi bodong, dan sebelum investasi mengecek soal kelegalan perusahaan yang menawarkan investasi ke OJK,” ujar Bagus. (C211)