Bisnis.com, DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti banyaknya tambang ilegal galian C di Provinsi Bali yang berproduksi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, sudah turun langsung ke lokasi galian C seperti Karangasem, Bangli untuk meninjau langsung penambangan yang tidak mengantongi izin produksi atau hanya mengantongi izin eksplorasi tapi sudah berproduksi dan menjual hasil tambangnya.
“Setelah kami turun ke lapangan ternyata tambang ilegal banyak sekali, berbeda dengan data kami yang terdaftar hanya 27 perusahaan, itu pun izinnya eksplorasi bukan produksi. Setelah kami turun ternyata di Bangli saja ada 16 titik galian, di kabupaten Karangasem 48 titik, jadi dua kabupaten saja sudah lebih dari 50 titik, ini menjadi keprihatinan kami padahal Bali ini bukan daerah tambang atau galian melainkan daerah pariwisata yang menjaga budaya dan lingkungannya,” jelas Dian di Denpasar, Senin (27/6/2022).
Dian menjelaskan banyaknya tambang ilegal di Bali tidak menutup kemungkinan adanya potensi gratifikasi terhadap oknum tertentu untuk melancarkan operasi tambang.
“Ketidakpatuhan ini menggambarkan ada dugaan gratifikasi terhadap oknum tertentu, seperti penguasa setempat atau oknum aparat. Memang bicara sumber daya alam itu berbicara uang besar, sehingga potensi korupsi, gratifikasi pasti ada, ini yang harus dibersihkan di Bali, kalau tidak alam Bali akan rusak,” ujar Dian.
KPK meminta Pemprov dan Pemkab berkolaborasi untuk melakukan penertiban galian C ilegal yang sudah lama beroperasi.
Baca Juga
Dian menjelaskan pemerintah pusat dan daerah akan melakukan sinkronisasi data terkait jumlah tambang galian C ilegal yang ada di Bali. Setelah data sinkron, proses penertiban akan dimulai, targetnya pada 2022 sudah tidak galian C ilegal di Bali. Dari temuan KPK di lapangan, titik galian C paling banyak berada di Karangasem.
Dian menjelaskan, hasil tambang galian C di juga dikirim hingga ke pulau Sumbawa, NTB, walaupun perusahaan yang mengirim memiliki izin, menurut Dian hal tersebut tidak baik bagi lingkungan Bali.
“Kami menemukan hasil tambang galian C Bali dikirim hingga ke Sumbawa, saya cek ke Sumbawa ternyata benar. Hal seperti ini harus dikontrol dengan ketat di masa yang akan datang, termasuk dengan adanya pembangunan tol Mengwi Gilimanuk penggunaan bahan tambang harus diperhatikan, jangan sampai membangun tapi merusak lingkungan,” kata dia. (C211)