Bisnis.com, DENPASAR – Seluruh kantor pemerintahan di Provinsi Bali bakal beralih menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) secara bertahap sebagai implementasi ke energi baru dan terbarukan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No.45 tahun 2019.
Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Bali Komang Kami Artana, menjelaskan Perusda akan fokus ke pemasangan PLTS di kantor Pemerintahan Provinsi Bali pada 2022.
“Kami telah bekerjasama dengan salah satu perusahaan besar penyedia panel surya untuk merealisasikan pemasangan PLTS di kantor pemerintah provinsi Bali, termasuk di dalamnya rumah sakit pemerintah dan sekolah-sekolah,” jelas Artana melalui telepon, Senin (27/6/2022).
Artana menjelaskan saat ini transisi ke EBT juga sudah dimulai oleh perusahaan swasta yang ada di Bali seperti mal, hotel, resort dan kantor swasta.
“Siapapun boleh memulai penggunaan PLTS ini, dan terlihat di Bali sekarang pihak swasta juga mulai, karena memang PLTS ini kan ada dua pasar utama yakni swasta dan pemerintahan. Kami sebagai Perusda memulai dari gedung pemerintahan,” ujar dia.
Dalam Pergub Bali No.45 tahun 2019, menyebutkan pengembangan energi terbarukan di Bali salah satunya menggunakan PLTS atap menggunakan modul fotovoltaik yang dipasang dan diletakkan pada atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan. Selain itu pembangunan PLTS dalam skala besar juga dilakukan dalam skala besar oleh PT PLN.
Baca Juga
“PLN juga memiliki rencana dalam pembangunan PLTS di Bali Barat dan Timur,” ujar Artana.
Selain menggunakan PLTS, dalam Pergub tersebut juga disebutkan pengembangan EBT di Bali juga melalui Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Angin, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm), hingga pembangkit listrik yang memanfaatkan gas alam cair atau LNG. (C211)