Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembayaran Klaim Jaminan Hari Tua di NTB Capai Rp196,93 Miliar

BP Jamsostek NTB juga membayarkan klaim dana pensiun sejumlah Rp1,35 miliar, dengan jumlah penerima 176 orang.
Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). Antrean terjadi pada hari pertama pencairan JHT untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti kerja. /Bisnis.com
Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). Antrean terjadi pada hari pertama pencairan JHT untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti kerja. /Bisnis.com

Bisnis.com, MATARAM – Pembayaran klaim jaminan hari tua di Provinsi Nusa Tenggara Barat meningkat hingga Rp196,93 miliar dari Januari hingga awal Juni 2022.

Kepala BP Jamsostek NTB, Adventus Edison Souhuwat, menjelaskan peningkatan pembayaran klaim jaminan hari tua akibat dari kekhawatiran peserta terhadap aturan pemerintah yang sempat digulirkan tentang pengambilan dana jaminan hari tua minimal di usia 56 tahun.

“Karena aturan itu, maka masyarakat banyak yang mengajukan klaim, sehingga pembayaran kami meningkat. Sekarang aturan tersebut sudah dicabut dan peserta bisa langsung mencairkan dana jaminan hari tua jika sudah PHK atau berhenti bekerja, tanpa menunggu usia 56 tahun,” jelas Edison, Selasa (8/6/2022).

Selain jaminan hari tua, BP Jamsostek NTB juga membayarkan klaim dana pensiun sejumlah Rp1,35 miliar, dengan jumlah penerima 176 orang. Dana pensiun diterima oleh peserta yang sudah berusia 58 tahun dan sudah dinyatakan pensiun dari instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.

Pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Juni 2022 Rp2,01 miliar dengan 64 kasus kecelakaan sepanjang 2022. Sedangkan klaim Jaminan Kematian yang sudah dibayarkan Rp7,5 miliar, “Jika meninggal disebabkan oleh kecelakaan korban juga menerima biaya pemakaman dan beasiswa untuk anak yang ditinggalkan oleh korban,” kata Edison.

BP Jamsostek sedang mendorong pekerja mandiri di NTB yang jumlahnya tinggi untuk menggunakan Jamsostek. Saat ini hanya 0,36 persen pekerja mandiri yang terdaftar di BP Jamsostek.

“Kami terus mendorong peserta dari pekerja mandiri bisa meningkat. Selain itu adanya Instruksi Gubernur tentang kewajiban perusahaan mengalokasikan CSR untuk pembayaran BP Jamsostek sangat membantu, walaupun harus dioptimalkan lagi,” kata dia. (K48)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper