Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hindari Korupsi, Pengelolaan LPD di Bali Perlu Audit Berkala

LPD di Bali juga belum menggunakan digitalisasi seperti bank pada umumnya.
Wakajati Bali Ketut Sumadana Memaparkan Kondisi LPD di Bali dalam Diskusi Bertajuk Penguatan LPD Bali.
Wakajati Bali Ketut Sumadana Memaparkan Kondisi LPD di Bali dalam Diskusi Bertajuk Penguatan LPD Bali.

Bisnis.com, MATARAM - Pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali perlu diaudit secara berkala dan profesional untuk menghindari penyimpangan keuangan LPD yang masih terjadi setiap tahun.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumadana menjelaskan LPD di Bali ke depannya harus melibatkan audit publik secara profesional agar pengelolaan keuangan lebih transparan dan diketahui publik.

"Audit secara berkala perlu dilakukan di LPD, LPD bisa membuat MOU dengan inspektorat sebagai auditor di daerah. Karena prinsipnya sebaik-baik lembaga jika tidak diaudit akan menyimpang begitu juga sejelek-jelek lembaga jika diaudit secara berkala pasti menjadi baik," jelas Sumadana, Kamis (17/2/2022).

LPD sebagai lembaga perkreditan yang dibentuk oleh desa adat masih memiliki kelemahan yakni pengelolaan yang kurang transparan atau masih menggunakan manajemen tertutup. Pengawasan yang masih lemah hingga SDM yang kurang memadai sehingga masih ditemukan kesalahan pencatatan keuangan.

"LPD di Bali juga belum menggunakan digitalisasi seperti bank pada umumnya, sehingga hal itu mempermudah pengelola melakukan fraud seperti yang terjadi. Kami tidak ingin pengelola LPD ini masuk ke ranah hukum, tetapi selalu ada laporan kepada Kejaksaan soal masalah LPD, dan jika penyimpangan ditemukan dalam skala besar tidak mungkin diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Sumadana.

Data dari Kejati Bali menyebutkan sejak 2018 hingga 2022 kasus korupsi dana LPD masih terjadi. Pada 2018 terdapat satu kasus korupsi LPD yang ditangani Kejati dengan kerugian Rp571 juta, pada 2019 terdapat 4 kasus korupsi LPD dengan kerugian terbesar mencapai Rp15,3 miliar. Pada 2020 juga terdapat 4 kasus dengan kerugian terbesar Rp1,2 miliar. Pada 2021 kasus korupsi LPD meningkat menjadi 6 kasus dengan kerugian terbesar Rp8,9 miliar. Sedangkan pada 2022 terdapay 2 kasus dengan kerugian Rp2,6 miliar.

"Kasus korupsi LPD yang kami tangani menunjukkan adanya laporan yang masuk ke kepolisian maupun Kejati Bali. Oleh sebab itu audit profesional perlu dilakukan di LPD agar pengelolaan bisa transparan dan terhindar dari korupsi," ungkapnya. (K48)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper