Bisnis.com, MATARAM - Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Jembrana mencapai 93,83 persen pada kuartal II/2021 atau naik 6,51 persen dari kuartal I/2021 dengan capaian 87,32 persen.
Elektronifikasi transaksi di Pemda Jembrana meliputi pembayaran seluruh jenis pajak dan retribusi, belanja daerah Pemda Jembrana juga sudah dilaksanalan secara non tunai.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bali Trisno Nugroho menjelaskan walaupun sudah elektronifikasi, realisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah secara nontunai masih semi digital dan tunai.
"Realisasi pembayaran digital harus terus ditingkatkan hingga 100 persen, saat ini Jembrana indeks ETPD terbaik di Bali dengan indeks 93,83 persen dan peringkat 9 secara nasional. Indeks ETPD naik karena berhasilnya integrasi pembayaran digital QRIS di Pemda Jembrana," jelas Trisno dikutip dari rilis pada Kamis (27/1/2022).
Untuk meningkatkan perluasan digitalisasi perlu dilakukan penguatan pada lima aspek yakni aspek komitmen, regulasi, infrastruktur, edukasi, dan layanan masyarakat. "Saat ini digital competitiveness Index Bali berada di posisi 4 se-Indonesia. Hal ini tentu menjadi peluang bagi Kabupaten Jembrana untuk meraih championsip perluasan digitalisasi," ujar Trisno.
Elektronifikasi transaksi atau perluasan pembayaran digital terus didorong di tingkat Pemda meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemda, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengurangi biaya operasional, serta meningkatkan kualitas layanan publik.
Direktur Operasional BPD Bali Ida Bagus Gede Setiayasa menjelaskan perluasan digital di Pemda membutuhkan tiga aspek yakni komitmen kebijakan dari Pemda setempat, penyatuan konsep antar instansi dan handling operasional yang sistematis. "Tiga aspek tersebut merupakan hasil asesmen yang telah kami lakukan," kata Bagus.
Sementara itu, Bupati Jembrana I Nengah Tamba menjelaskan perluasan digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah ditargetkan rampung pada 2023. "Kami komitmen untuk memperluas digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi hingga 100 persen, sesuai dengan road map yang kami susun pada 2023 digitalisasi sudah rampung dan sudah terealisasi secara menyeluruh," jelas Tamba. (K48)