Bisnis.com, DENPASAR -- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar mulai mengidentifikasi wajib pajak yang belum mengungkapkan secara pasti harta yang dimilikinya.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar Moch Luqman Hakim menilai masih banyak wajib pajak yang sebelumnya menjadi peserta tax amnesty yang wait and see atau ragu-ragu dalam menyampaikan hartanya.
Seiring dengan dirilisnya UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, wajib pajak orang perseorangan (WP OP) mendapatkan kesempatan untuk melaporkan hartanya pada Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Ada sejumlah sektor yang menjadi prioritas dalam program pengungkapan sukarela,yakni sektor perdagangan dan akomodasi perhotelan. Sosialisasi akan semakin diprioritaskan di kedua sektor tersebut untuk melaksanakan program pengungkapan sukarela yang dimulai pada awal tahun 2022 sampai 30 Juni 2022.
"Pengungkapan ini sifatnya voluntary, masih banyak WP pribadi yang belum mengungkapkan hartanya seperti di tahun 2019 dan 2020, ini merupakan kesempatan yang harus disikapi positif oleh WP karena terbatas hanya 6 bulan saja," katanya, Kamis (9/12/2021).
Kepala Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali Made Sujana mengatakan program pengungkapan sukarela (PPS) semestinya disambut baik oleh wajib pajak. Pasalnya, program ini tidak hanya memberikan kesempatan kepada WP yang pernah mengikuti tax amnesty, tetapi juga WP OP yang belum pernah mengungkapkan hartanya.
"Kalau merujuk tax amnesty sebelumnya, yang ikut tax amnesty dan belum ikut tax amnesty, lebih patuh yang ikut tax amnesty. Dengan PPS ini kalau semua wajib pajak bisa menfaatkan pengungkapan sukarela sehingga kesempatan yang sangat berkeadilan," sebutnya.