Bisnis.com, DENPASAR — Garam tradisional lokal Bali asal Desa Les kalah saing dengan produk serupa yang diproduksi dari Jawa.
Ni Putu Somayanti, petani garam tradisional di Desa Les, Karangasem, mengatakan produk garam produksinya masih kalah saing dengan garam dari Jawa ketika dipasarkan ke Kota Denpasar. Pasalnya, harga garam Jawa dijual lebih murah di Bali dengan harga Rp3.000, sedangkan garam tradisional Bali dijual Rp10.000 per kilogram.
"Itupun tanpa yodium dan memiliki citarasa yang khas," katanya seperti dikutip dalam rilis, Selasa (7/12/2021).
Alhasil, petani garam tradisional di Desa Les memilih untuk menjual garamnya ke warga lokal dan pasar tradisional setempat.
Menurutnya, agar garam tradisional lokal Bali di Desa Les tidak kalah saing dari garam luar Bali, perlu ada bantuan pemberdayaan berupa cara produksi dan pemasaran yang diberikan kepada petani garam.
"Hingga memberikan manfaat secara berkelanjutan untuk para petani. Saya mohon Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster bisa membantu Kami dan memberikan program pemberdayaan hingga membantu prasarana produksinya seperti palung,” sebutnya.
Baca Juga
Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan di hadapan para petani hingga stakeholder pemerintahan yang hadir, bahwa kehadirannya ke sentra garam ini untuk melihat langsung kondisi para petani, kondisi prasarana produksinya, kondisi usaha garamnya, dan masalah apa yang dihadapi selama ini.
Mengenai sentra garam tradisional lokal Bali di Desa Tianyar dan di Desa Les, pihaknya akan menjaga wilayah pesisir pantai di Desa Tianyar dan di Desa Les agar tetap menjadi tempat produksi garam. Apalagi saat ini sudah ada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali, yang memungkinkan produk garam tradisional lokal Bali masuk ke pasar modern.
Menurutnya, saat ini yang perlu disiapkan untuk petani garam di Desa Tianyar dan di Desa Les ialah memfasilitasi Indikasi Geografis (IG) garam tradisional lokal Bali ini.
“Karena izin indikasi geografisnya belum keluar, Saya akan perintahkan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali untuk segera memproses ijin tersebut, agar cepat terbit,” sebutnya.