Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bali Bakal Bentuk Perusahaan Daerah Penyelenggara Pariwisata Digital

Penyelenggaraan pariwisata digital pun dinilai akan meningkatkan kualitas pelayanan pariwisata dan menjadi peluang yang menjanjikan.
Spanduk penutupan terpasang pada pintu masuk obyek wisata saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (26/8/2021). Berdasarkan data secara kumulatif Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar dari tanggal 1 - 25 Agustus 2021 terkonfirmasi kasus positif Covid-19 berjumlah 8.879 orang, angka kesembuhan 11.781 orang, meninggal dunia 285 orang dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 2.447 orang. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Spanduk penutupan terpasang pada pintu masuk obyek wisata saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (26/8/2021). Berdasarkan data secara kumulatif Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar dari tanggal 1 - 25 Agustus 2021 terkonfirmasi kasus positif Covid-19 berjumlah 8.879 orang, angka kesembuhan 11.781 orang, meninggal dunia 285 orang dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 2.447 orang. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Bisnis.com, DENPASAR – Rencana pemerintah Bali untuk mengatur pariwisata digital semakin serius lewat pembentukan Raperda Pembentukan Perusahaan Daerah Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali.

Adapun raperda tersebut merupakan kelanjutan dari regulasi yang telah dirilis sebelumnya yakni Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali yang telah dirilis 2020. Dalam pasal 28 beleid tersebut menyebutkan, Gubernur membentuk perusahaan umum daerah untuk menyelenggarakan pariwisata digital budaya Bali.

Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Bali yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjokorda Bagus mengatakan rencana pemebntukan perusahaan umum daerah tersebut masih dibahas di DPRD.

Seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lainnya, perumda pariwisata digital yang nantinya disebut sebagai perumda Kerthi Bali Santhi akan mengatur bisnis usaha pariwisata yang bergerak secara daring.

"Bentuknya nanti perumda, ada sedikit bisnisnya, saat ini masih dibahas di DPRD," katanya singkat kepada Bisnis, Selasa (23/11/2021).

Anggota Komisi III DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Laka menilai dalam mewujudkan kepariwisataan Bali yang dinamis dan berkelanjutan, diperlukan adanya tata kelola dan kelembagaan yang kuat dengan berbasis teknologi digital.

Penyelenggaraan pariwisata digital pun dinilai akan meningkatkan kualitas pelayanan pariwisata dan menjadi peluang yang menjanjikan.

"Harapan kami, keberadaan Perumda Kerthi Bali Santhi yang profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat dalam rangka penguatan kualitas alam, manusia dan budaya Bali menjadi sangat diperlukan," sebutnya.

Anggota Komisi I DPRD Bali dari Fraksi Gerindra I Ketut Juliarta mengatakan raperda Perumda Penyelenggara Pariwisata Digital sangat strategis untuk dapat menghasilkan PAD dari bisnis pariwisata Bali.

Raperda ini sangat tepat untuk melindungi pariwisata Bali yang berbasis adat dan budaya Hindu agar masyarakat adat Bali mendapat keuntungan dari hasil eksploitasi pariwisata adat budaya Bali.

"Namun, kami Fraksi Gerindra mengingatkan agar dalam melakukan rekrutmen Dewan Pengawas terutama yang dari unsur independen dan rekrutmen direksi dilakukan secara professional, obyektif, dan transparan," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper