Bisnis.com, DENPASAR – Kenaikan upah minimum provinsi yang sebesar 0,92 persen pada 2022 menjadi Rp2,516 juta memberikan tekanan bagi pengusaha Bali yang sebagian besar bergerak di sektor pariwisata di tengah lesunya ekonomi di kawasan ini.
Adapun kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Bali telah ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021. Keputusan tersebut menetapkan UMP Bali pada 2022 adalah senilai Rp2.516.871 yang berlaku mulai 1 Januari 2022. Sebelumnya, pada tahun ini UMP yang berlaku di Bali adalah senilai Rp2.494.000.
Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Bali Tri Arya Dhyana mengatakan kenaikan UMP tersebut telah menyesuaikan formula khusus yang tertuang dalam PP 36/2021. Kenaikan UMP tersebut pun merupakan kewajaran setiap tahun karena nilai upah minimum yang tidak boleh diturunkan nilainya.
"Upah minimum itu merupakan jaring pengaman bagi pekerja atau buruh di Bali, upah minimum tidak boleh turun," katanya kepada Bisnis, Senin (22/11/2021).
Pengamat Ekonomi dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar Ida Bagus Raka Suardana mengatakan kenaikan upah minimum akan membuat jumlah uang beredar di masyarakat meningkat. Secara teori ekonomi, hal ini akan menggeliatkan perekonomian.
Hanya, kondisi sebaliknya akan dirasakan pengusaha di Bali yang saat ini sedang terpuruk akibat sektor pariwisata yang mengalami kontraksi. Ditakutkan, kenaikan UMP justru membuat pengusaha terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Ini problem yang dilematis bagi pengusaha, sementara ekonomi menggat emnggat karena kaitan dengan sektor pariwisata, itu yang memberatkan," katanya.
Menurutnya, apabila melihat dari kacamata pengusaha Bali, upah minimum seharusnya tidak naik pada tahun depan. Pengusaha akan sangat berat menghadapi kenaikan upah minimum di tengah upaya melakukan pemulihan usahanya.
"Syukur-syukur mereka bisa berjalan usahanya, collapse bisa saja terjadi," sebutnya.