Bisnis.com, DENPASAR — Pemerintah Bali merilis sejumlah ketentuan terkait pembukaan pariwisata untuk wisatawan mancanegara. Salah satunya memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan US$100.000.
Pertama, negara yang diperbolehkan masuk yakni dengan risiko Covid-19 rendah di level 1 dan level 2, kemudian positif rate kurang dari 5 persen atau sesuai standar WHO dan menerapkan kebijakan sama-sama membuka atau prinsip timbal balik.
Setidaknya ada sebanyak 19 negara yang diperbolehkan masuk ke Bali, yaitu Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Persyaratan keberangkatan wisatawan mancanegara yakni sudah vaksinasi lengkap atau dua kali suntik, hasil negatif uji swab PCR tiga hari sebelum keberangkatan, mengisi Aplikasi e-HAC Internasional yang di integrasikan dengan Aplikasi PeduliLindungi dan Aplikasi Love Bali, dan memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Ketika tiba di pintu kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, wisatawan wajib menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai Aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian, dan mengikuti uji swab PCR. Waktu menunggu hasil uji swab PCR sekitar 1 jam.
Selama menunggu hasil uji swab PCR, wisatawan berada di zona yang telah ditentukan oleh Otoritas Bandara, tidak diizinkan keluar.
Baca Juga
Bila hasil positif dengan tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat, wisatawan akan dibawa ke Rumah Sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi. Bila hasil negatif, wisatawan akan dibawa ke hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani karantina selama 5 hari.
Selama mengikuti karantina, wisatawan hanya boleh beraktivitas di wilayah hotel. Pada hari keempat, mengikuti uji swab PCR. Bila hasil positif dengan tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat, wisatawan akan dibawa ke rumah sakit yang telah ditentukan oleh pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi.
Bila hasil negatif, wisatawan bisa pindah hotel dan melakukan aktivitas ke destinasi wisata.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan telah menetapkan sebanyak 35 Hotel untuk karantina dan penginapan bagi wisatawan, yang telah memiliki sertifikat standar CHSE. Selama berada di Bali, wisatawan berkewajiban mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan peraturan perundang-undangan dengan tertib dan disiplin.
"Biaya uji swab PCR, isolasi atau perawatan di Rumah Sakit, dan karantina di hotel menjadi tanggung jawab wisatawan," katanya, Kamis (14/10/2021).
Selain itu, wisatawan berkewajiban menggunakan sarana transportasi yang telah ditentukan hotel dengan persyaratan standar CHSE.
Menurutnya, pandemi Covid-19 diharapkan dapat dikelola dengan sebaik-baiknya, untuk menghindari terjadinya peningkatan kasus baru di Bali, sehingga akan memberi kepercayaan masyarakat nasional dan internasional terhadap penanganan Covid-19 di Bali.
"Hal ini merupakan modal yang sangat penting bagi kenyamanan dan keamanan wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Bali," sebutnya.