Bisnis.com, DENPASAR — PT Angkasa Pura I masih menunggu regulasi dari sejumlah stakeholder seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, maupun satgas Covid-19 terkait pembukaan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Adapun pemerintah telah mengumumka rencana membuka Bandara Ngurah Rai Bali untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021. Negara-negara yang diperbolehkan masuk ke Indonesia seperti Korea Selatan, Jepang, China, Abu Dhabi Dubai, New Zealend. Kebijakan ini diambil menyusul semakin turunnya kasus Covid-19 di Indonesia.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira mengatakan Bandara Ngurah Rai saat ini sudah siap untuk membuka penerbangan internasional. Perkara tanggal pembukaan, akan menyesuaikan dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
Taufan mengatakan fasilitas yang disiapkan tersebut berkaitan dengan pembukaan bandara internasional termasuk yang berkaitan dengan protokol kesehatan.
"Kami akan menunggu regulasi paling tidak dari Kemenhub yang menyatakan bahwa Bandara I Gusti Ngurah Rai dibuka untuk penerbangan internasional, saat ini kondisinya siap untuk melakukan penerbangan intenasional ketika memang pada akhirnya dibuka," katanya, Senin (4/10/2021).
Menurutnya, saat ini memang belum ada regulasi yang berkaitan dengan protokol kesehatan di Bandara. Namun, sejumlah regulasi terus disesuaikan, seperti misalnya penumpang yang baru mendarat harus melakukan fasilitas tes PCR bagi penumpang yang baru mendarat. Selain itu, Bandara ngurah Rai juga telah menyiapkan holding area untuk penumpang yang masih menunggu hasil tes PCR.
Baca Juga
"Memang untuk kondisi tenan, tidak sepenuhnya bisa on, apabila nantinya memang penerbangan internasional dibuka dalam waktu dekat ini, saat ini kami sedang rapat terkait SOP yang harus disiapkan," sebutnya.
Kebijakan pembukaan Bandara Ngurah Rai Bali untuk penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021 akan berlaku sesuai dengan kesiapan otoritas bandara.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Panjaitan, mengatakan kebijakan perjalanan internasional di Bandara Ngurah Rai akan berlaku selama otoritas bandara memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes, dan kesiapan Satgas.