Bisnis.com, DENPASAR -- Bali berencana melakukan retribusi pada parkir kapal wisata atau yacht di dermaga yang masih masuk wilayah kewenangan pemerintah provinsi yakni 12 mil lepas pantai (offshore).
Anggota Komisi I DPRD Bali I Made Rai Warsa mengatakan rencana tersebut merupakan hasil dari usulan yang keluar dalam rapat kerja DPRD Provinsi Bali dengan instansi terkait, seperti Bapenda, Dinas Kelautan dan Perikanan, Disnaker-ESDM, Dinas Penanaman Modal-PTSP, Biro Hukum, dan lainnya.
Dalam rapat kerja tersebut, ada usulan terkait potensi retribusi perizinan tertentu yakni parkir kapal wisata (yacht) pada dermaga-dermaga di luar pelabuhan yang sudah ada, di wilayah kewenangan Pemerintah Provinsi Bali yakni, 12 mil lepas pantai (offshore).
"Mengenai usulan ini, dan batasan Gross Tonnage Andon Penangkapan Ikan serta kemungkinan-kemungkinan potensi lain yang bisa dikembangkan, akan kami konsultasikan lebih lanjut pada pihak-pihak yang berkompeten," katanya, Kamis (23/9/2021).
Nantinya, Dewan juga akan melakukan perbandingan penentuan tarif dan prasyaratan dokumen RTRW dengan dokumen RZWP3K, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, DPRD Bali juga mengusulkan Retribusi Izin Trayek yaitu Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Taksi. Pengajuan retribusi tersebut dinilai sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada saudara Gubernur Bali, yang memberikan dukungan," sebutnya.
Potensi pendapatan lainnya yang sedang digodok yakni Retribusi Izin Usaha Perikanan. Hingga saat ini, rencana penerapan retribsui masih memerlukan penyesuaian nomenklatur Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) menjadi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Sub Sektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan, dan Surat Tanda Penangkapan Ikan Andon. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.
"Pada prinsipnya kami sepakat, dan telah kami koordinasikan dalam rapat kerja dengan Bapenda dan Dinas Kelautan dan Perikanan, untuk merumuskan kembali hal dimaksud, termasuk adanya peluang retribusi Andon pelayaran laut," sebutnya.