Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembelajaran Tatap Muka di Bali, Sekolah Wajib Lakukan Ini

Sistem PTM harus memenuhi ketentuan seperti jumlah siswa yang terbatas serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Bagi satuan pendidikan yang ingin melaksanakan sistem PTM, diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.
Gubernur Bali Wayan Koster meminta pemerintah pusat memberikan lebih banyak vaksin Covid-19 untuk mendorong pemulihan pariwisata / Antara
Gubernur Bali Wayan Koster meminta pemerintah pusat memberikan lebih banyak vaksin Covid-19 untuk mendorong pemulihan pariwisata / Antara

Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Bali mengeluarkan Surat Edaran No. B.31.420/76560/DIKPORA tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali. Edaran bertanggal 14 September 2021 tersebut mengatur tentang sistem pembelajaran di Bali bisa dilakukan dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) maupun daring.

Dalam SE disebutkan untuk sistem PTM harus memenuhi ketentuan seperti jumlah siswa yang terbatas serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Bagi satuan pendidikan yang ingin melaksanakan sistem PTM, diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, jika ada indikasi tidak aman seperti ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19, dan atau tingkat resiko daerah berubah ke level yang lebih tinggi maka sistem PTM terbatas harus ditutup sementara.

Mengenai berbagai ketentuan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar, setiap Satuan Pendidikan wajib melaksanakan sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 30 Maret 2021.

"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," katanya seperti dikutip dalam rilis, Rabu (22/9/2021).

Surat edaran tersebut dikeluarkan menyusul adanya Instruksi Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, level 3, dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang menetapkan Bali menjadi level 3.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper