Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap, Bali Bakal Terapkan Sistem Ganjil Genap

Kebijakan ganjil genap merupakan bagian dan strategi dari pelaksanaan level 3, yang lebih menekankan pada pembatasan orang menuju lokasi obyek wisata
Petugas kepolisian berpatroli di jalur akses kawasan wisata Kuta, Badung, Bali, Senin (20/9/2021). Sejumlah akses jalan daerah tujuan wisata di wilayah Kuta dan Sanur Bali rencananya akan memberlakukan sistem ganjil-genap bagi kendaraan bermotor perseorangan roda dua dan roda empat pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur lainnya untuk mendukung pelaksanaan PPKM Level 3 serta mencegah penyebaran Covid-19 dalam kegiatan pariwisata./Antara-Fikri Yusuf.
Petugas kepolisian berpatroli di jalur akses kawasan wisata Kuta, Badung, Bali, Senin (20/9/2021). Sejumlah akses jalan daerah tujuan wisata di wilayah Kuta dan Sanur Bali rencananya akan memberlakukan sistem ganjil-genap bagi kendaraan bermotor perseorangan roda dua dan roda empat pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur lainnya untuk mendukung pelaksanaan PPKM Level 3 serta mencegah penyebaran Covid-19 dalam kegiatan pariwisata./Antara-Fikri Yusuf.

Bisnis.com, DENPASAR — Pemerintah Bali masih menggodok rencana penerapan ganjil - genap bagi pengguna jalan yang menuju kawasan pantai Kuta dan pantai Sanur.

Rencana kebijakam tersebut merupakan bagian dari penerapan pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Kalaksa BPBD Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan rencananya terdapat beberapa titik-titik penyekatan yakni mulai jalan akses Pantai Matahari Terbit, dari Simpang Bypass I Gusti Ngurah Rai sampai dengan Lapangan Parkir Pantai Matahari Terbit. Kemudian, daerah Tujuan Wisata Sanur, Kota Denpasar Jalan Akses Pantai Sanur, dari Jalan Hang Tuah Timur Hingga Pantai Sanur.

Selanjutnya, Jalan Akses Pantai Segara, Jalan Akses Pantai Shindu, Jalan Akses Pantai Karang, Jalan Akses Pantai Semawang, dan Jalan Akses Pantai Merta Sari.

Sementara itu, untuk Daerah Tujuan Wisata Kuta, yakni sepanjang jalan pantai kuta, dimulai dari simpang jalan pantai kuta.

Menurutnya, Pemberlakuan sistem ganjil - genap pada hari Jumat - Sabtu dan Minggu serta hari Libur Nasional merupakan sistem yang sudah diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia, dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 dan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat.

"Hal ini sesuai denan Kebijkan Imendagri Nomor 42 Tahun 2021 yang mengatur pengendalian mobilitas untuk mengurangi kepadatan ditujukan agar masyarakat tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku untuk kepentingan bersama," katanya seperti dikutip dalam rilis, Selasa (21/9/2021).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan penerapan PPKM level 3 berbeda dengan level 4. Pada status level 4 lebih menekankan pada sistem penyekatan aktivitas masyarakat, sedangkan level 3 diberikan kelonggaran bagi masyarakat dan pekerja pada sektor esensial sebanyak 50 persen.

Selain itu, kebijakan ganjil genap merupakan bagian dan strategi dari pelaksanaan level 3, yang lebih menekankan pada pembatasan orang menuju lokasi obyek wisata yakni pantai Sanur dan pantai Kuta pada jam tertentu yakni berlangsung 3 jam di pagi hari ( 06.30 - 09.30) dan 3 jam di sore hari (15.00 - 18.00).

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatur jadwal masyarakat mengunjungi atau berlibur ke pantai agar tidak menumpuk, mengingat virus Covid-19 hingga saat ini masih menjadi ancaman bagi kesehatan dan belum diketahui obatnya.

"Di samping Bali juga memerlukan pengakuan untuk bisa dibukanya pintu masuk bagi wisatawan asing," sebutnya.

Selain itu ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dapat melintas pada saat dilaksanakan penerapan sistem ganjil genap di Sanur dan Kuta, yakni jenis kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP, serta jenis angkutan online yang membawa makanan.

"Untuk meminimalisir pelanggaran, maka pada kendaraan angkutan online yang diperbolehkan melintas akan disiapkan stiker oleh petugas," sebutnya.

Kepala Biro Ops Polda Bali Kombes Pol. Firman Nainggolan bahwa penerapan sistem ganjil - genap yang rencananya akan dilaksanakan nanti bertujuan untuk membatasi pergerakan manusia atau orang menuju pantai yang nantinya akan menimbulkan keramaian. Hal ini tentu sangat diharapkan mendapat dukungan dari semua pihak khususnya mereka yang memiliki usaha di dekat Sanur dan Kuta yang menjadi lokasi penerapan sistem ganjil - genap ini.

"Kota Denpasar dan Badung yang menjadi titik episentrum penyebaran Covid-19 selain tujuh Kabupaten lainnya di Provinsi Bali, sehingga Polda Bali berupaya penuh melakukan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) dan pengetatan mobilitas penduduk," sebutnya.

Adapun kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan pada kendaraan bermotor perseorangan baik roda empat maupun roda dua dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna latar belakang hitam tulisan putih.

Pemberlakuan sistem ini didasarkan pada kesesuaian tanggal ganjil genap dengan angka terakhir TNKB ganjil genap. Pembatasan arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, Kendaraan Dinas Operasional TNI/Polri, kendaraan kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper